BANDUNG, unpas.ac.id – Bagi mahasiswa Ilmu Hukum, istilah moot court atau peradilan semu tentu sudah tidak asing lagi. Melalui peradilan semu, mahasiswa akan mengetahui perwujudan konkrit mata kuliah hukum acara.
Sesuai namanya, kasus yang disidangkan pada peradilan semu adalah fiktif. Namun, proses pengembangan kasusnya dibuat selogis mungkin dan mendekati realita. Seperti persidangan sebenarnya, mahasiswa juga berperan menjadi hakim, advokat, jaksa, saksi, hingga terdakwa.
Di Fakultas Hukum (FH) Universitas Pasundan, mahasiswa yang ingin mengimplementasikan teori hukum acara dan melakukan simulasi peradilan dapat bergabung dengan unit minat bakat Angrahatana Pasundan Moot Court (APMC).
Unit yang baru berdiri pada 2019 ini fokus mengasah kemampuan mahasiswa di bidang hukum acara pidana, hukum acara perdata, dan hukum tata usaha negara. Selain itu, APMC rutin mengadakan bedah kasus, membuat berkas penegakan hukum, dan melakukan praktik persidangan.
“Ketika bedah kasus, kita dalami dulu kasus tersebut termasuk dalam tindak pidana apa, perkara perdata masuknya wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Setelah dibedah, kami belajar menyusun berkas persidangan untuk disimulasikan,” jelas Ketua APMC Irfan Alfieansyah, Selasa (22/6/2021).
Guna memberikan edukasi hukum, APMC kerap membagikan konten-konten dan mengadakan sharing session dalam program Ngobrol Santai di Instagram. Maret lalu, APMC juga menerbitkan majalah edisi pertama bernama AFOKUM (Angrahatana Informasi Hukum).
Saat ini, APMC memang belum menjalin kerja sama formal dengan instansi atau lembaga hukum. Tetapi, secara internal APMC dibina oleh Bidang III Kemahasiswaan FH Unpas dan Biro Bantuan Konsultasi Hukum.
“Kerja sama formal belum dilakukan dan masih dalam penjajakan. Tapi, kami berencana untuk kerja sama dengan beberapa kantor hukum dan kejaksaan,” imbuhnya.
Sejak dibentuk, APMC telah beberapa kali mengikuti perlombaan moot court di tingkat nasional. Terbaru, APMC meraih juara favorit photo contest sebagai rangkaian kegiatan National Moot Court Competition Anti Money Laundering VI yang diadakan oleh Komunitas Peradilan Semu FH Universitas Trisakti.
“Sebelum APMC didirikan, FH Unpas jarang mengikuti event peradilan semu. Saat ini, Alhamdulillah kami selalu didukung dan bisa mengikuti lomba, sekaligus memperkenalkan bahwa FH Unpas memiliki kualitas yang bagus,” tuturnya.
Merujuk pada nama Angrahatana yang diambil dari kosakata Sunda Buhun, APMC FH Unpas bertujuan membentuk anggotanya untuk menjadi orang yang berjasa dan berpengaruh bagi lingkungan maupun dirinya sendiri.
“Saat beracara atau praktik di persidangan, kita harus membuktikan kalau kita bermanfaat dan bisa memberikan perubahan untuk hukum Indonesia. Di samping itu, juga sebagai langkah awal dalam mengenal realita persidangan,” lanjut Irfan.
APMC kini tengah mempersiapkan delegasinya untuk mengikuti kompetisi moot court yang diselenggarakan FH Universitas Diponegoro, Oktober mendatang. Persiapan yang dilakukan meliputi seleksi berdasarkan pemahaman kasus, ekspresi dan intonasi cara berperan, bedah kasus posisi, membuat berkas pre-simulasi, dan simulasi sidang untuk ditampilkan di perlombaan. (Reta)*