Cece Suryana yang kini menjabat Sekretaris Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan, berhasil meraih gelar doktor dengan predikat Cumlaude pada sidang terbuka yang dipimpin Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom, di kampus Pascasarjana Unpas Jl. Sumatera 41 Bandung, Sabtu 1 Oktober 2016. Mendengar keterangan yang disampaikan Rektor Unpas bahwa ia meraih Cumlaude, Cece Suryana mencucurkan air mata.
Cece Suryana berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Kepastian Hukum Kedudukan Dosen Swasta sebagai Tenaga Profesional dalam Sistem Pendidikan Tinggi di Indonesia” dengan Promotor Prof. Dr. H. Mashudi, SH., MH, Co-Promotor Dr. T. Subarsyah Sumadikara, SH., S.Sos., Sp1., MM. Tampil sebagai penguji, Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, SH., LLM (Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Unpas), Prof. Dr. HM. Didi Turmudzi, M.Si (Direktur Pascasarjana Unpas) dan Dr. Siti Rodiah, SH., MH.
Rektor Unpas menjelaskan, selama kuliah di Program Doktor Ilmu Hukum Unpas, Cece Suryana meraih IPK 3,99. Itu pula sebabnya ia berhasil mempertahankan disertasi dan meraih gelar doktor dengan predikat Cumlaude.
Dalam disertasinya, Cece Suryana menyimpulkan, pengakuan kedudukan dosen sebagai pendidik profesional merupakan pembaharuan dalam sistem pendidikan nasional yang pelaksanaannya memperhatikan berbagai peraturan perundang-undangan.
UU No. 20 tahun 2003, UU No. 14 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2012 merupakan pembangunan hukum bidang pendidikan yang berpijak pada sistem hukum nasional untuk mencapai tujuan dan cita-cita negara atau masyarakat bangsa. Upaya pemerintah untuk terus mengembangkan profesi pendidik sebagai profesi yang bermartabat dan dihormati sejajar dengan profesi terhormat lainnya terlihat dari lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 yang berusaha meningkatkan dan melindungi profesi pendidik dengan tidak membedakan antara pendidik yang diangkat oleh pemerintah dengan pendidik yang diangkat oleh lembaga yang didirikan oleh masyarakat dalam bentuk pemberian sertifikat pendidik.
Akan tetapi dalam praktek, kedudukan dosen swasta dalam UU No. 14 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2012, sampai saat ini belum memberikan perlindungan yang pasti sebagai tenaga profesional manakala penempatan dan pengangkatan dosen swasta didasarkan pada perjanjian kerja atau kesepakatan kerja antara dosen swasta dengan badan penyelenggara pendidikan tinggi. Hal tersebut terbukti dari berbagai kasus yang terjadi menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, ada yang menafsirkan tunduk pada hukum ketenagakerjaan atau hubungan industrial, hukum tata usaha negara dan hukum pendidikan (tidak jelas hukum mana yang dimaksud). Karena itu, kedudukan dosen swasta sebagai tenaga profesional dalam sistem pendidikan tinggi perlu pembaharuan guna memberikan kepastian hukum.
Dalam sistem pendidikan tinggi terkait dengan kedudukan dosen swasta, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2012 yang menempatkan hubungan kerja dosen swasta dengan badan penyelenggara pendidikan tinggi didasarkan pada perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, sepanjang tidak ditegaskan atau diatur secara jelas akan ditafsirkan merupakan hubungan industrial yang tunduk kepada hukum ketenagakerjaan. Artinya, kedudukan dosen sama saja dengan buruh atau sama dengan tenaga kerja pada umumnya. Penafsiran tersebut tidaklah terlalu salah, karena satu-satunya peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan kerja melalui perjanjian kerja adalah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Padahal, sebagaimana telah ditegaskan bahwa profesi dosen adalah profesi yang bermartabat yang sudah barang tentu berbeda dengan profesi tenaga kerja pada umumnya. Begitu pula dalam hal objeknya. Objek dosen adalah manusia sedangkan objek tenaga kerja adalah barang atau jasa. Untuk itu, konsep hukum terhadap kedudukan dosen swasta sebagai tenaga profesional dibutuhkan sebuah pembaharuan UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 14 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2012 berikut perangkat peraturan pelaksanaannya dan penyelesaian perselisihan yang tunduk pada hukum pendidikan secara utuh sehingga sejalan dengan kedudukannya sebagai tenaga profesional yang merupakan profesi yang bermartabat yang bertugas menciptakan manusia Indonesia menguasai ilmu pengetahuan, berahlak mulia dan bertakwa kepada Tuhan YME.
Diganti dengan Surat Keputusan
Cece Suryana menyarankan, konsep kepastian hukum terhadap kedudukan dosen swasta sebagai tenaga profesional melalui pembaharuan terhadap UU No. 14 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2012 berikut perangkat peraturan pelaksanaannya yang tunduk pada hukum pendidikan secara utuh, pengangkatan dengan “perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama” dapat diganti dengan “Surat Keputusan” dengan syarat-syarat tertentu.
Dalam hal terjadi perselisihan, maka pemerintah dapat membentuk Peradilan Khusus atau lembaga khusus bidang pendidikan yang bisa berupa Dewan Etik atau sejenisnya sehingga apabila terjadi perselisihan pendidikan tidak lagi diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, Peradilan Perdata maupun Peradilan Hubungan Industrial.***