BANDUNG, unpas.ac.id – Clinical Legal Education (CLE) Fakultas Hukum Unpas merupakan pionir berkembangnya pendidikan hukum interaktif di Indonesia yang berkonsentrasi pada kegiatan street law.
CLE menyiapkan mahasiswa untuk meningkatkan soft skill-nya, sehingga kelak terbentuk insan hukum yang menjunjung tinggi integritas dan tidak hanya berorientasi profit. Mahasiswa yang menjadi volunter CLE diarahkan untuk melakukan penyuluhan hukum secara aktif, energik, dan interaktif.
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2011 mengenai Bantuan Hukum, volunter CLE dianggap sebagai paralegal, yaitu seseorang yang memberikan penyuluhan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi. Karena masih berstatus mahasiswa, maka belum bisa menjalankan litigasi, sehingga mereka lebih ke arah mengedukasi berupa non-litigasi atau pencegahan.
Penyuluhan ditargetkan kepada kaum miskin atau marjinal, khususnya perempuan dan anak-anak. Topik yang diberikan tergantung kebutuhan masyarakat, biasanya meliputi hukum pidana, perdata, atau tata negara.
Di Indonesia, hanya ada tiga lembaga CLE tingkat perguruan tinggi, yaitu FH Unpas, FH Universitas Indonesia, dan FH Universitas Airlangga. Selain berdiri sebagai lembaga, CLE FH Unpas juga masuk dalam kurikulum pengajaran semester 7.
Hal itulah yang melatarbelakangi terpilihnya FH Unpas sebagai tuan rumah gelaran Global Alliance for Justice Education (GAJE) 2019 lalu. GAJE 2019 dihadiri peserta dari 48 negara, mereka berkesempatan melihat praktik CLE di unit-unit kerja sama FH Unpas, mengikuti seminar, workshop, dan Training of Trainer (ToT).
“Setelah ditetapkan menjadi mata kuliah, CLE FH Unpas dianggap paling berhasil, bahkan menjadi role model dan gambaran bentuk pengembangan CLE bagi beberapa negara,” jelas Dekan FH Unpas Dr. Anthon F. Susanto, SH., M.Hum, Sabtu (4/9/2021).
Ia mengatakan, metode CLE sangat bermanfaat untuk melatih kepekaan mahasiswa. Sejak berdiri pada 2007, FH Unpas telah memiliki beberapa rekan binaan untuk mengembangkan CLE, mulai dari sekolah, SLB, komunitas lansia, mantan pekerja seks komersial, hingga disabilitas.
Selama pandemi, kegiatan street law CLE FH Unpas yang mengharuskan turun ke lapangan sedikit terhambat. Namun, hal tersebut tidak mengurungkan semangat para volunter untuk tetap menyampaikan penyuluhan hukum, meski dalam bentuk literasi.
Di bawah arahan Ketua Tim Proker CLE 2020 Alif Putra Utama, CLE FH Unpas menginisiasi pembuatan lima buku saku bertema hukum, yaitu Bijak Bersosial Media, Pahami dan Waspadai Kekerasan Seksual, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Stop KDRT, serta Mengenal Hak-hak Anak.
“Kami menerbitkan buku sebanyak 30 rangkap untuk dikirimkan ke unit-unit yang bekerja sama dengan CLE FH Unpas, seperti Yayasan Rumah Tumbuh Harapan, LBH Bandung, SLB YRBB Cijambe, SLB A Pajajaran, SLB C Terate, Kita Designs, dan lain-lain,” katanya.
Rencananya, dalam waktu dekat CLE FH Unpas akan membuat buku saku edisi kedua. Saat ini, buku saku edisi pertama tengah didaftarkan hak cipta supaya output yang dikerjakan para volunter memiliki aspek legal.
Dengan bergabung bersama CLE, Alif mengaku memperoleh banyak pengalaman, salah satunya dalam mengemas metode pembelajaran yang mudah di mengerti oleh kaum sasaran. Sederhananya, memasyarakatkan dan memperkenalkan hukum.
“Contohnya, kita mengadakan street law tentang bijak bersosial media, maka kaitannya adalah UU ITE. Kalau dijelaskan dengan bahasa hukum, tentu pasal-pasal, larangan, dan normanya sulit dipahami. Maka, kami membungkusnya dengan permainan, studi kasus, metode brain storming, roleplay, dan sebagainya supaya lebih mudah,” terangnya.
Alif juga terlibat sebagai speaker GAJE 2019 dan bertandang ke Regional CLE Mock Trial 2018 di Chiang Mai, Thailand yang diselenggarakan Bridges Across Borders Southeast Asia Community Legal Education (BABSEACLE) selaku induk CLE. (Reta)*