Dindin Abdurohim BS, dosen tetap program studi Administrasi Bisnis FISIP Universitas Pasundan, berhasil meraih gelar doktor dalam bidang Ilmu Administrasi Konsentrasi Ilmu Administrasi Bisnis. Ia mempertahankan disertasinya berjudul “Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Usaha Kecil Konfeksi di Wilayah Sentra Cigondewah Kota Bandung” Kamis 28 Juli 2016 pada sidang terbuka di Program Pascasarjana FISIP Universitas Padjadjaran.
Dindin yang lahir di Bandung 2 Agustus 1971, sebelum menyelesaikan S3 terlebih dahulu menempuh S2 Magister Manajemen STIE IPWIJA dan S2 Magister Bisnis Pascasarjana Universitas Pasundan.
Dalam disertasinya, Dindin Abdurohim menyimpulkan, usaha kecil di wilayah sentra Cigondewah Kota Bandung, terbanyak di dua kelurahan yaitu Kelurahan Cigondewah dan Kelurahan Cigondewah Kaler Kecamatan Bandung Kulon. Usaha konfeksi di wilayah itu berjumlah 169 unit menyerap tenaga kerja 1.118 orang. Walaupun dari sisi kuantitas sudah memberikan kontribusi bagi ekonomi Kota Bandung namun masih dihadapkan pada permasalahan. Permasalahan pokok, sebenarnya bukan pada permasalahan modal, pemasaran, tenaga kerja, teknologi dan pasar saja, akan tetapi permasalahan yang lebih utama terletak pada aspek kelembagaan, dalam hal ini bagaimana mengembangkan kapasitas kelembagaan usahanya.
Berdasarkan hasil penelitian Dindin, kelembagaan usaha kecil konfeksi di wilayah Cigondewah Kota Bandung dapat disimpulkan sbb :
- Kapasitas kelembagaan usaha kecil konfeksi belum optimal. Hal ini terbukti dari kapasitas dalam menggunakan sumber dayanya masih terbatas, seperti : kapasitas penggunaan tenaga kerja, fasilitas, sistem/aturan kerja, penganggaran, pemberian mandat (kewenangan) dan struktur organisasi. Berdasarkan temuan Dindin, kondisi tersebut terjadi disebabkan oleh pemilik usaha yang masih memiliki keterbatasan dalam cara berpikir dan bertindak (sikap mental), kurang semangat dan keterbatasan ilmu pengetahuan dalam mengelola usaha. Sedangkan dari lingkungan usaha belum jelas dan konsistensinya informasi, regulasi dari pihak Pemerintah Kota Bandung. Satu temuan yang menunjukkan karasteristik usaha kecil konfeksi di wilayah sentra Cigondewah aspek jaringan usaha yang merupakan aspek penting.
- Tahap pengembangan kapasitas kelembagaan yang dilaksanakan usaha kecil konfeksi meliputi tahap persiapan, tahap identifikasi masalah, tahap analisis lingkungan, tahap menetapkan cara atau strategi, tahap merancang rencana aksi dan tahap pemantauan dan evaluasi.
- Pengembangan tingkat SDM masih terbatas dalam hal sistem rekrutmen, pemetaan kompetensi pegawai, pelatihan, penempatan, pengaturan kondisi dan lingkungan kerja, serta sistem penilaian kerja.
- Uraian temuan-temuan hasil penelitian, menunjukkan lemahnya kemampuan kewirausahaan dalam pengembangan kapasitas kelembagaan seperti : semangat, sikap, tindakan dan ilmu pengetahuan dalam menjalankan usaha.
Berdasarkan kesimpulan hasil penelitian pengembangan kapasitas kelembagaan usaha kecil konfeksi di wilayah sentra Cigondewah Kota Bandung, Dindin memperoleh konsep baru bagi pengembangan Ilmu Administrasi Bisnis dalam hal pengembangan kapasitas kelembagaan usaha kecil yaitu konsep Kompetensi Kewirausahaan Berbasis Networking.
Dindin menyarankan, hendaknya pemilik usaha kecil konfeksi di wilayah Sentra Cigondewah, membuka diri, pikiran, dengan meningkatkan interaksi dengan usaha sejenis yang lebih besar, bergabung dengan komunitas bisnis dan pihak lainnya yang dapat mendukung usahanya.
Pemerintah Kota Bandung hendaknya konsisten dalam membuat regulasi, khususnya regulasi tentang perizinan usaha melalui online, kredit melati tanpa bunga dan potongan biaya dari BPR, serta sesegera mungkin mengeluarkan dan menerapkan aturan izin usaha mikro kecil (IUMK).
Hendaknya pemilik usaha kecil konfeksi di wilayah Sentra Cigondewah mengubah target konsumen berdasarkan kemampuan produksi dengan target produksi berdasarkan peluang pasar yang ada, secara bertahap, seperti : menginformasikan produk (promosi), menentukan jenis, wilayah konsumen baru. Hal ini akan menuntut peningkatan kapasitas kelembagaan usaha kecil konfeksi sehingga akan meningkatkan cakupan setiap tahapan dan tingkatan pengembangan kapasitas kelembagannya.***