Direktur Justice Without Borders (JWB), Douglas Maclean (kanan) bersama Dekan Fakultas Hukum Unpas Dr. Anthon Freddy Susanto, selesai memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Unpas Jl. Lengkong Besar 68 Bandung, Rabu 10 April 2019.
Direktur Justice Without Borders (JWB), Douglas Maclean (kiri) memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Unpas Jl. Lengkong Besar 68 Bandung, Rabu 10 April 2019.
Direktur Justice Without Borders (JWB), Douglas Maclean (kiri) memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Unpas Jl. Lengkong Besar 68 Bandung, Rabu 10 April 2019.
Direktur Justice Without Borders (JWB), Douglas Maclean,JD memberikan kuliah umum dengan judul “Migrant Workers: The Vulnerable Group That Tend to be The Victim of Human Trafficking” hari Rabu 10 April 2019 di Lab. Hukum Fakultas Hukum Universitas Pasundan Jl. Lengkong Besar 68 Bandung.
Kuliah umum dihadiri Dekan Fakultas Hukum Unpas Dr. Anthon Freddy Susanto dan pula oleh dosen undangan dari FH Unisba, FH Unla, FH Unikom dan LBH Bandung.
Justice Without Border (JWB) dibentuk oleh pengacara asal Amerika bernama Douglas Maclean yang memberikan penyediaan pengacara pro bono untuk memberikan bantuan hukum bagi para buruh migran yang menghadapi permasalahan di luar negeri, dimulai dari Singapura dan Hong Kong.
Kerjasama juga meliputi upaya penguatan kapasitas staf di Perwakilan Indonesia oleh para lawyer setempat mengenai cara-cara memperjuangkan hak-hak TKI yang memiliki masalah dengan majikan. Melalui kerjasama dengan Justice Withour Border ini diharapkan penanganan kasus-kasus ketenagakerjaan dapat dilakukan bersama dengan pengacara-pengacara pro bono. Adapun penanganan kasus-kasus pidana berat dapat dilakukan oleh pengacara yang direkrut oleh Perwakilan RI.
Justice Without Border (JWB) percaya bahwa hak untuk mendapatkan kompensasi seharusnya tidak berakhir saat korban kembali ke negaranya. “Organisasi kami mengembangkan jaringan, pengetahuan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk membuat jalur kehidupan internasional yang berkelanjutan memberikan bantuan hukum yang memungkinkan bagi korban perdagangan manusia dan eksploitasi tenaga kerja,” katanya.
Douglass Maclean menyatakan bahwa latar belakang diselenggarakannya Justice Without Border (JWB) ini karena melihat situasi bantuan hukum bagi buruh migran yang hendak mendapatkan ganti rugi terhadap majikan dan agen tenaga kerja yang melakukan tindakan sewenang-wenang, eksploitatif. Penuntutan tidak dapat dilanjutkan karena buruh migran harus kembali ke negara asalnya.
Buruh migran rentan menjadi korban eksploitasi yang tidak saja dilakukan oleh oknum agen yang tidak bertanggung jawab namun oleh oknum majikan yang mempekerjakannya, oleh sebab itu pengetahuan hukum sangat diperlukan. ***