Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung melakukan pembaharuan Kurikulum Berbasis KKNI. Sebagai bahan untuk melengkapi kegiatan tersebut, Rabu 1 Februari 2017 Fakultas Hukum Unpas mengadakan Focus Group Discussion (FGD) antara Stakeholder dengan Tim Perumus Kurikulum FH Unpas di Kampus Fakultas Hukum Unpas Jl. Lengkong Besar 68 Bandung. FGD dipimpin Dekan Fakultas Hukum Unpas Dr. Dedy Hernawan, dan Wakil Dekan I Fakultas Hukum Dr. Anton F. Soesanto.
Acara ini mengundang nara sumber Ketua DPP APINDO Jawa Barat, Kapolres Cimahi, Ketua DPD Komite Advokat Indonesia Jawa Barat, politisi, Sekretaris Umum Ikatan Notaris Indonesia, Head Sales Syariah PT. Bank CIMB Niaga, Ketua DPC Peradi Kota Bandung, Ka. Sub. Bid. Pengelolaan Energi dan Keanekaragaman Hayati Kota Bandung, alumni dan BEM.
Pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 08 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Lampirannya yang menjadi acuan dalam penyusunan capaian pembelajaran lulusan dari setiap jenjang pendidikan secara nasional, juknis Perpres ini Permendikbud no. 73 Tahun 2013. Perpres itu diterbitkan dalam upaya melakukan kualifikasi terhadap lulusan perguruan tinggi di Indonesia.
Terbitnya Perpres No. 08 tahun 2012 dan UU PT No. 12 Tahun 2012 Pasal 29 ayat (1), (2), dan (3) telah berdampak pada kurikulum dan pengelolaannya di setiap program. Kurikulum yang pada awalnya mengacu pada pencapaian kompetensi menjadi mengacu pada capaian pembelajaran (learning outcomes). Secara ringkas KKNI terdiri dari sembilan level kualifikasi akademik SDM Indonesia.
Dekan Fakultas Hukum Unpas Dr. Dedy Hernawan (kiri, menghadap lensa) dan Wakil Dekan I Dr. Anton F. Soesanto memimpin FGD.*
Dengan adanya KKNI ini diharapkan akan mengubah cara melihat kompetensi seseorang, tidak lagi semata Ijazah tapi dengan melihat kepada kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas (formal, non formal, atau informal) yang akuntabel dan transparan.
Pelaksanaan KKNI melalui 8 tahapan yaitu melalui penetapan Profil Kelulusan, merumuskan Learning Outcomes, merumuskan Kompetensi Bahan Kajian, Pemetaan LO Bahan Kajian, Pengemasan Matakuliah, Penyusunan Kerangka Kurikulum, Penyusuan Rencana Perkuliahan.
Kompetensi adalah akumulasi kemampuan seseorang dalam melaksanakan suatu deskripsi kerja secara terukur melalui asesmen yang terstruktur, mencakup aspek kemandirian dan tanggung jawab individu pada bidang kerjanya.
Capaian pembelajaran (learning outcomes) merupakan internalisasi dan akumulasi ilmu pengetahuan, ketrampilan, sikap, dan kompetensi yang dicapai melalui proses pendidikan yang terstruktur dan mencakup suatu bidang ilmu/keahlian tertentu atau melalui pengalaman kerja. (HM).***