Tujuan Dibentuknya
BBKH FH UNPAS
1.MEMBERIKAN PEMBELAJARAN SECARA PRAKTIS TERHADAP MAHASISWA MENGENAI BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT YANG TIDAK MAMPU
2. MEMBERIKAN JASA LAYANAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT YANG TIDAK MAMPU
AKTIVITAS
1. Litigasi
- Pidana
- Perdata
- TUN
- Perburuhan
- Peradilan Agama
2.Non Litigasi
- Pelatihan Praktisi Hukum
- Diskusi Hukum
- Seminar Hukum
- Work shop
3.Peran di Fakultas
- Pengelolaan Laboratorium Hukum
- Bengkel Penulisan Hukum
- Jurnal Litigasi
Seiring dengan laju dan berkembangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum temasuk masyarakat menengah ke bawah, dari sekian banyak Lembaga Bantuan Hukum yang ada dilingkungan kampus di Jawa Barat, hanya BBKH yang tetap eksis untuk berusaha memberikan pelayanan jasa hukum secara cuma-cuma sebaik mungkin.
Untuk mendukung gerak langkah BBKH dalam memberikan bantuan hukum, BBKH membuka link dengan berbagai instansi pemerintah maupun swasta serta LSM-LSM berkaitan dengan partisipasi penegakan hukum.
Beberapa perkara BBKH yang termasuk perkara publik :
- nPerkara Pasar Baru Bandung
- nPerkara Jati Gede
- nPerkara PT. Dirgantara Indonesia
|