BANDUNG, unpas.ac.id – Belum lama ini, Bupati Bandung Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19. Sebelumnya Menteri Sosial juga sudah ditetapkan jadi tersangka dengan dugaan yang sama.
Menanggapi kasus ini, Wakil Rektor III Unpas sekaligus Pengamat Komunikasi Publik Dr. H. Deden Ramdan, M.Si., CICP. DBA mengungkapkan, di samping peran kementerian, lembaga negara, partisipasi elite politik, dan media massa, perlu ada langkah lain yang lebih signifikan untuk memberantas korupsi.
“Peran serta masyarakat juga menjadi faktor yang menentukan dalam pemberantasan korupsi, karena mereka sebagai kontrol sosial,” ujar Warek III, Selasa (6/4/2021).
Menurutnya masyarakat dituntut untuk mampu melihat dan menganalisis potensi korupsi yang terjadi di sekitarnya. Hal ini bertujuan agar pemberantasan korupsi relatif lebih mudah dilakukan.
“Masyarakat dituntut berperan aktif dalam proses atau tahapan program dan pengawasannya, mulai dari sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, dan materiel,” paparnya.
Langkah penting lain yang perlu digencarkan adalah dengan membangun kompetensi, profesionalitas, serta integritas pejabat negara agar tegas menolak korupsi dan memberikan pelayanan maksimal. Selain itu, undang-undang mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi juga perlu direvisi.
“Undang-undang dapat direvisi dengan menutup celah dan menambah sanksi hukuman yang lebih berat bagi penyelenggara negara yang terlibat korupsi,” lanjutnya.
Warek III menambahkan, peningkatan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan sebagai bentuk pemberantasan korupsi juga dapat dilakukan melalui sosialisasi dan pendidikan. Dengan ini, kapasitas masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi akan meningkat.
Poin berikutnya, pemerintah harus rutin melakukan pencatatan ulang aset pejabat untuk memantau sirkulasi aset yang dimiliki. Melalui pencatatan, pemerintah dapat melakukan penelusuran asal aset untuk mengetahui ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi.
“Terakhir, mengefektifkan atau menguatkan fungsi monitoring dan supervisi terhadap lembaga penegak hukum lain dalam penanganan kasus korupsi. Dengan demikian, diharapkan tindak pidana korupsi minimal bisa direduksi secara bermakna,” tandasnya. (Reta Amaliyah S)*