BANDUNG, unpas.ac.id – Jumat (2/7/2021) lalu, Komisi Yudisial Republik Indonesia menggandeng Universitas Pasundan sebagai mitra kerja sama akademik dalam upaya mewujudkan sistem peradilan yang kredibel.
Kerja sama ditandai dengan penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Ketua KY Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, SH., MH., dan Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU di Gedung Pascasarjana Unpas.
Di hadapan Ketua Paguyuban Pasundan, dan jajaran pimpinan Unpas, Mukti mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari program kerja komisioner KY periode 2021.
“Program ini bertujuan membentuk sinergitas, baik dengan lembaga negara, civil society, perguruan tinggi, media, dan sebagainya. Terus kita galakkan untuk menciptakan sistem peradilan yang kredibel dan dipercaya masyarakat,” katanya.
Dalam mewujudkan sistem peradilan yang kredibel, selain bersinergi, KY membutuhkan dukungan moral dan partisipasi dari masyarakat, termasuk lingkungan perguruan tinggi. Khusus dengan Unpas, kerja sama yang dibangun akan merujuk pada wilayah kajian akademik sebagai mitra tri dharma.
“Kajian akademik yang di maksud dapat berupa penelitian, pengabdian, maupun pengembangan keilmuan. Juga untuk menyuarakan hasil kajian kepada publik, sehingga mereka memperoleh pencerahan dan ide dengan kegiatan baru bersama Unpas tentang bagaimana penegakan hukum supaya lebih baik,” lanjutnya.
Sementara itu, Rektor Unpas menyampaikan jika kerja sama dengan KY menjadi bagian dari fungsi kampus dalam koordinas pentahelix, yaitu konsep yang memadukan unsur pemerintah, akademisi, badan atau pelaku usaha, masyarakat atau komunitas, dan media.
“Di samping pentahelix, kerja sama ini juga sejalan dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang di dalamnya terdapat indikator agar perguruan tinggi membangun kolaborasi. KY bisa memberi masukan sebagai praktisi, terlebih di Unpas ada program S1, S2, dan S3 Hukum,” jelasnya.
Dengan dijalinnya kerja sama antara Unpas dan KY, diharapkan dapat meningkatkan kualitas lulusan, sekaligus meningkatkan pengabdian sivitas akademika Unpas kepada masyarakat Indonesia.
“Pada program merdeka belajar, mahasiswa akan memiliki nilai selama dua semester untuk berada di luar kampus. Oleh karena itu, perlu jejaring yang lebih luas supaya mereka tidak culture shock dan salah satunya terjalin dalam MoU dengan KY,” tutupnya. (Reta)*