BANDUNG, unpas.ac.id – Menindaklanjuti surat Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan (YPTP), Rektor Universitas Pasundan Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU. mengeluarkan Surat Edaran Penetapan Libur yang ditujukan bagi seluruh karyawan di lingkungan Unpas.
Dalam edaran tersebut, libur Idulfitri berlaku mulai Selasa – Sabtu, 11 – 15 Mei 2021 dan masuk kembali pada Senin, 17 Mei 2021.
Penetapan ini merujuk pada revisi cuti bersama lebaran yang dilakukan pemerintah guna menekan potensi kenaikan kasus Covid-19.
Rektor juga mengimbau untuk tetap menjaga dan melaksanakan protokol kesehatan. Imbauan ini harus disikapi sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Selama libur pastikan tetap menjaga protokol kesehatan. Demikian agar diperhatikan dan mohon kerja sama yang baik,” terangnya.
Saat kembali bekerja, karyawan wajib memperhatikan standar protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. (Reta Amaliyah S)*