Setelah ditandatangani LoI (Letter of Intent) antara Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan dengan Dekan Fakulti Psikologi dan Pendidikan UMS (Universiti Malaysia Sabah) Kota Kinabalu Sabah Malaysia, tanggal 25 Februari 2016, kedua belah pihak telah melakukan beberapa aktivitas bersama sebagai syarat dilakukannya MoU (Memorandum of Understanding) antara UNPAS dan UMS. Kegiatan tersebut adalah Seminar Psikologi Kebangsaan-iii 2016 di UMS, tanggal 26-27 Mei 2016 dan yang menjadi utusan sebagai pemakalah/presenter pada seminar tersebut adalah Dr. Abu Huraerah, M.Si.
Setelah kegiatan seminar, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan “Pasundan International Social Work Seminar (PISWS)-2016” di UNPAS, tanggal 12-13 Agustus 2016 dan mengambil tema “Social Work Across Border” yang diselenggarakan oleh Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UNPAS dan bermitra dengan CBNU (Chonbuk National University) Korea, UMS (Universiti Malaysia Sabah), UNIB (Universitas Bengkulu), UMJ (Universitas Muhammadiyah Jakarta), Yayasan Kesejahteraan Sosial “ASIANA”, dan Asian Social Work Journal.
Kemudian, diteruskan dengan kegiatan pertukaran pelajar (students exchange) antara Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UNPAS dengan Program Studi Kerja Sosial Fakulti Psikologi dan Pendidikan UMS. Pada tahun akademik tahun lalu (2016/2017)selama 1 (satu) semester, yaitupada semester V (lima), sebanyak 6 (enam) mahasiswa Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UNPASmenempuh studi di Program Studi Kerja Sosial. Begitu pula sebaliknya, sebanyak 5 mahasiswa Program Studi Kerja SosialFakulti Psikologi dan Pendidikan UMS menempuh studi di Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UNPAS.
Selanjutnya, kegiatan “Borneo International Social Work Symposium 2017” Kota Kinabalu Sabah Malaysia, tanggal 12-13 Oktober 2017. Kegiatan diikuti oleh utusan 2 (dua) dosen FISIP UNPAS, yaitu Dr. Heri Erlangga dan Dr. Abu Huraerah, M.Si. ke UMS dalam rangka memenuhi undangan Dekan Fakulti Psikologi dan Pendidikan UMS. Kedua dosen tersebut telah mempresentasikan makalahnya pada kegiatan simposium tersebut.
Sebagai tindak lanjut LoI (Letter of Intent),maka dalam waktu yang tak lama lagi,akan segera diresmikanMoU (Memorandum of Understanding) antara UNPAS dan UMS, karena pada prinsipnya UNPAS dan UMS telah menyatakan persetujuannya draf MoU yang telah dibahas bersama antara UNPAS dan UMS setahun yang lalu. Di masa yang akan datang, setelah disahkannya MoU antara UNPAS dan UMS, maka kedua belah pihak dapat melakukan kerjasama dalam bidang: (1) exchange of academic staff, (2) students exchange, (3) collaboration of joint research projects, (4) coordination of joint educational projects, (5) joint publication of research and educational materials, dan (6) organization of joint student development (co-curriculum) activities, sucs as academic conferences, lectures, specials short training courses, seminars and symposium.