BANDUNG, unpas.ac.id – Sejak 2019, Universitas Pasundan dipercaya pemerintah sebagai satu dari 63 perguruan tinggi yang berhak menyelenggarakan program sertifikasi atau pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan mandiri.
Sasaran angkatan pertama PPG prajabatan mandiri adalah sarjana yang belum menjadi guru. Hal ini untuk membentuk calon guru profesional yang bersikap dan berakhlak mulia, serta memiliki pengetahuan dan kompetensi mumpuni.
Selain PPG prajabatan mandiri, Unpas juga menggelar PPG dalam jabatan bagi guru berstatus PNS dan guru bukan PNS yang sudah mengajar di satuan pendidikan. Nantinya, peserta yang mengikuti program PPG akan memperoleh sertifikat pendidik profesional.
Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Dr. H. Uus Toharudin, M.Pd menyampaikan, PPG yang dikembangkan di Unpas mengacu pada Standar Pendidikan Guru (Standar DikGu). Standar DikGu mencakup standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.
“Di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), kami telah melakukan reformasi program PPG dan meningkatkan mutu proses pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar DikGu,” jelasnya.
Ia melanjutkan, kegiatan PPG merupakan penguatan profesi agar guru dapat tersertifikasi, sehingga menjadi bekal untuk diimplemetasikan di hadapan peserta didik. Terpenting, guru mampu menghadapi tantangan, memanfaatkan peluang, dan siap bersaing di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan global.
“Harapannya, tentu sesuai visi, misi, dan tujuan program PPG, para lulusan bisa semakin baik dalam mengajar, menambah kemampuan literasi, dan berkontribusi untuk perkembangan pendidikan di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU mengatakan, diselenggarakannya program PPG selaras dengan kebutuhan guru yang semakin meningkat. Terlebih, dalam Permendikbud No 83 Tahun 2013, calon guru tidak harus linear dengan pendidikan sebelumnya.
“Sarjana keguruan dapat mengikuti PPG, sedangkan yang tidak linear bisa ikut matrikulasi. Dengan begitu, kebutuhan guru terpenuhi baik secara jumlah maupun kompetensi,” katanya.
Selain menerima sertifikat pendidik, peserta PPG juga akan mendapat tambahan gelar ‘gr’ di belakang gelar sarjananya S.Pd., Gr. Bukan sekadar gelar, namun sekaligus menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menyandang status guru profesional.
“Lulusan PPG harus bisa menggali kemampuannya dan jangan sampai tertinggal oleh siswa. Apalagi di era globalisasi yang mengharuskan guru menguasai literasi data, teknologi, dan manusia,” pungkasnya.
Adapun informasi lengkap mengenai program PPG dapat diakses di laman https://ppg.fkip.unpas.ac.id/. (Reta)*