Mulai semester depan, diharapkan kurikulum yang sudah mendapat sentuhan baru mulai dapat diaplikasikan di lingkungan Fakultas Hukum (FH) Unpas. “Saat ini, kami masih melakukan persiapan untuk reaktualisasi,” demikian dikatakan Dekan FH Unpas, Dr. Dedy Harnawan, SH, M.Hum. pada saat ditemui di ruang kerjanya, akhir Mei 2017, di Kampus I Unpas, Jalan Lengkong Besar No. 68, Bandung.
Dikatakan Dedy, hal itu dilakukan agar lulusan FH Unpas dapat memenuhi kualifikasi yang saat ini berkembang dan menjadi tuntutan masyarakat. Adapun yang menjadi dasarnya adalah Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang telah ditetapkan Dirjen Pendidikan Tinggi, Kemenristek Dikti.
Selanjutnya dijelaskan, pada kurikulum baru tersebut akan disertakan ketentuan bahwa setiap lulusan FH harus memiliki SKPI atau Surat Keterangan Pendamping Ijazah. “Merupakan kemampuan khusus yang harus diperoleh setiap lulusan, yang berupa keterampilan tertentu, terkait dengan bidang keilmuan,” ucapnya lagi. Hal itu mengandung arti bahwa pada SKPI terdapat ciri khas yang dimiliki setiap perguruan tinggi. Keterampilan yang tercantum pada SKPI lulusan FH Unpas tentu akan berbeda dengan lulusan FH dari perguruan tinggi lain.
Saat ditanya apa yang menjadi latar belakang hal itu, Dedy menjelaskan, di antaranya saja untuk memberikan informasi kepada pihak stake holder tentang keterampilan yang dimiliki setiap lulusan. Dengan demikian, pihak stake holder akan mudah pada saat akan menjaring tenaga ahli hukum, sesuai dengan kebutuhan lembaganya.
Dekan Fakultas Hukum Unpas Dr. Dedy Hernawan, M.Hum
Meski belum terumuskan secara final, Dedy memberikan gambaran, lulusan FH Unpas ada yang memiliki keterampilan khusus di bidang penyelesaian sengketa konsumen, misalnya. Keterampilan tersebut dinyatakan melalui sertifikat tersendiri di samping ijazah. “ Contoh lain misalnya keterampilan di bidang hukum terkait dengan potensi ekonomi syariah, hukum adat atau tradisi, atau keahlian dalam menyusun surat perjanjian. Tentang ekonomi syariah, kami melihat bahwa apresiasi masyarakat terhadap hal itu tampak semakin meningkat,” katanya.
Keterampilan khusus yang bersifat aplikatif tersebut di luar SKS yang wajib ditempuh mahasiswa. Untuk memperolehnya dilakukan melalui pelatihan atau praktik langsung di lapangan. Rencananya akan diberikan kepada mahasiswa Semester V, VI, dan VII. Adapun yang bertindak sebagai instruktur atau pelatih adalah para ekspert di bidangnya.
Pada pelaksanaannya nanti, pihak fakultas akan menggandeng beberapa lembaga lain yang bidang garapannya terkait dengan jenis-jenis keahlian yang tercantum pada SKPI. Misalnya saja di FH Unpas ada menyediakan tiga bidang keterampilan yang harus diikuti setiap mahasiswa. Mereka diberi kesempatan memilih bidang yang diminatinya.
Sejauh ini, Unpas telah melakukan kerjasama dengan lembaga lain, terkait penerapan keahlian mahasiswa di bidang ilmu hukum. “Kerjasama semacam itu akan terus dikembangkan. Dan tidak mustahil pula pihak alumni pun akan diikut-sertakan,” ucapnya lagi.*** (TS)