BANDUNG, unpas.ac.id – Kebijakan penghapusan bukti bebas Covid-19 sebagai syarat perjalanan domestik dinilai akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), terutama di Kota Bandung.
Hal ini disampaikan oleh dosen sekaligus pengamat ekonomi Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi.
Menurutnya, momentum ini mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian Kota Bandung. Meski demikian, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan agar tidak menimbulkan varian atau eskalasi baru.
“Dihapuskannya kebijakan tersebut tentuk bakal menambah mobilitas dan memengaruhi pertumbuhan ekonomi,” katanya, Senin (14/3/2022).
Jika melihat aturan yang diputuskan pemerintah pusat, setidaknya PAD Kota Bandung bisa meningkat hingga 1,7 – 2 triliun rupiah.
Ia menyebut, mata pajak yang kemungkinan meningkat meliputi pajak hotel, restoran, parkir, penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Momentum ini juga akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi Kota Bandung pada triwulan II 2022 yang juga dikerek momentum ramadan dan idul fitri.
“Tinggal bagaimana menyelesaikan kelangkaan dan mahalnya beberapa bahan pokok. Jangan sampai nanti daya beli masyarakat turun,” tambahnya.
Kendati aturan ini sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan rumah sakit.
“Walau begitu, kondisi menuju normal ini mesti disikapi secara bijaksana agar akselerasi pemulihan ekonomi dan kesehatan bisa berjalan beriringan,” harapnya. (Reta)*