BANDUNG, unpas.ac.id – Universitas Pasundan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan LSP Lingkungan Indonesia (LSP LI), Jumat (7/1/2022).
MoU ditandatangani langsung oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU. dan Ketua LSP LI Erwin Setiawan, S.Si. di Ruang Rapat Rektorat, Gedung C, Kampus IV, Jalan Dr. Setiabudhi No. 193, Kota Bandung.
Lingkup kerja sama yang dijalin yaitu penyelenggaraan uji sertifikasi kompetensi LSP Pihak Ketiga (LSP-P3). Perlu diketahui, sejak 2018, Unpas telah memiliki LSP-P1 yang dibentuk guna memfasilitasi mahasiswa dalam memperoleh uji kompetensi lewat skema-skema tertentu.
Rektor menjelaskan, kerja sama di era Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) sangat diperlukan, terlebih perguruan tinggi dibebani target untuk mencapai 8 Indikator Kinerja Utama (IKU), salah satunya dengan memperluas jejaring.
Meski Unpas sudah mempunyai LSP-P1, tetapi merujuk pada urgensi tersebut, kolaborasi dengan LSP-P2 maupun LSP-P3 seperti LSP LI dirasa penting, karena masing-masing punya domain atau skema kompetensi tersendiri.
“Di LSP-P1 Unpas, kami membangun beberapa skema kompetensi, seperti Sistem Manufaktur Mengelola Pemasaran, Sistem Manufaktur Mengelola Pengendalian Kualitas, Sistem Manufaktur Mengelola PPIC, Sistem Manufaktur Manajemen SDM, dan Sistem Manufaktur Mengelola Keuangan,” tuturnya.
Mengingat basis LSP LI lebih kepada lingkungan hidup, kerja sama ini nantinya dapat dikolaborasikan secara intensif dengan prodi Teknik Lingkungan. Namun tidak menutup kemungkinan untuk merambah ke prodi lainnya agar civitas akademika kampus bisa terserap di industri dan praktisi bisa masuk ke kampus.
Sementara itu, Ketua LSP LI Erwin Setiawan, S.Si. menerangkan, LSP LI merupakan lembaga di bawah Asosiasi Pengendali Pencemaran Lingkungan Indonesia (APPLI). Pendirian LSP LI sendiri dicanangkan dari hasil kongres APPLI III dan resmi berdiri pada Oktober 2020 lalu.
“LSP LI merupakan lembaga sertifikasi profesi yang fokus di bidang pengelolaan limbah industri dan sampah. Kami melaksanakan sertifikasi dengan tata nilai kompeten (konsisten, objektif, mandiri, profesional, efektif, transparan, efisien, netral),” ujarnya.
Berbeda dengan asesor kompetensi (askom) di LSP-P1 Unpas yang terdiri dari kalangan dosen berlisensi, asesor LSP LI melibatkan praktisi industri lingkungan, akademisi, dan birokrat instansi terkait.
Adapun skema sertifikasi di LSP LI meliputi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (Okupasi), Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (Okupasi), Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (Okupasi), Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (Okupasi), serta Penyimpanan Limbah Berbahaya dan Beracun (Klaster).
“Mudah-mudahan ke depannya tidak hanya LSP LI yang bekerja sama dengan Unpas, tapi juga APPLI sebagai induk kami. Kami harap, kerja sama penyelenggaraan uji sertifikasi kompetensi ini dapat berjalan dengan lancar,” harapnya.
Kaprodi Teknik Lingkungan Dr. Anni Rochaeni, MT. yang turut hadir mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah nyata bagi civitas akademika Unpas, terutama di lingkup prodi TL untuk berkiprah berperan profesional di luar kampus.
“Harapan kami, jalinan kerja sama bisa semakin luas, terlebih terkait MBKM. Dengan begitu, kami sebagai dosen bisa berkiprah di luar dan sebaliknya, karena itu salah satu instrumen penilaian akreditasi. Semoga ini jadi awal yang baik bagi Unpas dan LSP LI,” tutupnya. (Reta)*