BANDUNG, unpas.ac.id – Universitas Pasundan menjadi tuan rumah pelaksanaan Sosialisasi dan Workshop Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang digelar oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan luring di Mandala Saba Otto Iskandardinata, Kampus IV Unpas, Jalan Dr. Setiabudhi No 193, Bandung, Jumat (11/6/2021). Sosialisasi dan workshop diikuti oleh perwakilan perguruan tinggi di wilayah LLDIKTI IV Jabar Banten.
Hadir dalam ruang daring Koordinator Penjaminan Mutu Belmawa Rahayu Retno Sunarni sebagai narasumber yang menjelaskan mengenai Manajemen SPMI, meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian , dan Peningkatan Kualitas (PPEPP) Standar Dikti.
Acara dibuka secara resmi oleh PLT LLDIKTI Wilayah IV Ir. Dharnita Candra, M.Si. Dalam sambutannya, ia mengatakan inti kualitas pendidikan ada pada sistem penjaminan mutu, sehingga perlu ada peningkatan mutu secara sistemik dan berkelanjutan melalui manajemen SPMI.
“Melalui Sistem Informasi Penjaminan Mutu (Simantu)yang memberikan gambaran kinerja di perguruan tinggi dengan melihat pemetaan mutu, khususnya di LLDIKTI Wilayah IV. Kalau sudah dipetakan, maka kami akan mudah memberikan pendampingan bagi perguruan tinggi,” katanya.
Pada sambutan selanjutnya, Wakil Rektor I Unpas Prof. Dr. H. Jaja Suteja SE., M.Si. menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan agar perguruan tinggi peduli dan mematuhi pelaksanaan mutu pendidikan.
“Berbicara mutu, tentu berkaitan dengan pelaksanaan di lapangan berdasarkan standar minimum yang telah ditetapkan pemerintah. Perguruan tinggi disebut berkualitas apabila mampu melakukan kegiatan sesuai standar minimum yang telah ditentukan,” jelasnya.
Standar yang ditentukan pemerintah merujuk pada Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat. Ketiga pilar dasar tersebut masing-masing memiliki 8 standar.
“Baik PTN maupun PTS harus bisa melebihi standar minimum. Unpas ingin menjadi perguruan tinggi berkualitas dengan melaksanakan kegiatan yang sudah direncanakan dan mudah-mudahan dapat melebihi standar minimum,” tambahnya.
Rencana ini tertuang dalam Rencana Induk Pengembangan (RIP) atau masterplan, misalnya untuk menentukan posisi Unpas pada 25 atau 30 tahun mendatang. Selain itu, dituangkan juga dalam Rencana Strategis (Renstra) untuk 5 tahun ke depan.
“Renstra kemudian dibedah lagi menjadi Rencana Operasional (Renop) yang memuat indikator dan target capaian, mengacu pada peraturan pemerintah melalui 8 Indikator Kinerja Utama (IKU). Di samping itu, harus ada Indikator Kinerja Tambahan (IKT) sebagai sebuah keunikan. Hal itulah yang akan mendorong penjaminan mutu perguruan tinggi,” pungkasnya. (Reta Amaliyah S)*