BANDUNG, unpas.ac.id – Sejak Kota Bandung berstatus siaga 1 pada Juni lalu, Universitas Pasundan memberlakukan kebijakan Bekerja Dari Rumah (BDR), sehingga mengharuskan pelayanan akademik dialihkan secara daring.
Selama masa pandemi Covid-19, Perpustakaan Pusat Unpas juga menerapkan layanan online dan untuk sementara waktu tidak menerima kunjungan mahasiswa. Kendati demikian, mahasiswa masih bisa mengakses koleksi perpustakaan di laman http://elibrary.unpas.ac.id.
Dilansir dari unggahan di Instagram @unpasperpuspusat, bagi mahasiswa yang akan menyelesaikan pengurusan Surat Keterangan Bebas Perpustakaan diimbau untuk memenuhi dan menyerahkan beberapa persyaratan.
Dokumen yang harus diserahkan yaitu satu eksemplar tugas akhir (skripsi, tesis, atau disertasi), satu buah CD tugas akhir, dan dua sumbangan buku minimal terbitan 2017 sesuai prodi masing-masing.
Mahasiswa juga wajib menyertakan surat pernyataan persetujuan publikasi tugas akhir atau karya ilmiah untuk kepentingan akademik yang dibubuhi pas foto berwarna ukuran 3×4 dan satu lembar fotokopi tanda terima penyerahan dokumen kepada perpustakaan fakultas.
“Format surat pernyataan akan diberikan setelah mahasiswa yang bersangkutan berkoordinasi untuk mengurus Surat Keterangan Bebas Perpustakaan,” jelas Kepala Perpustakaan Pusat Unpas Dr. Titin Nurhayatin, M.Pd.
Dokumen-dokumen tersebut merupakan syarat dikeluarkannya Surat Keterangan Bebas Perpustakaan. Dokumen dapat dikirim melalui jasa ekspedisi dan ditujukan ke alamat UPT Perpustakaan Pusat Unpas, Kampus IV, Jalan Dr. Setiabudhi No 193, Bandung.
“Surat Keterangan Bebas Perpustakaan akan diproses apabila mahasiswa sudah mengirimkan foto resi sebagai bukti pengiriman dokumen. Konfirmasi dapat dilakukan kepada Staf Perpustakaan Wahyu Wahyudin, S.Pd., M.M. melalui WA di nomor 08966230485,” tutupnya. (Reta)*