BANDUNG, unpas.ac.id – Posisi dan keberadaan guru besar sangat berpengaruh terhadap peningkatan kualitas dan reputasi perguruan tinggi. Semakin banyak jumlah Guru Besar, maka semakin pesat kemajuan perguruan tinggi.
Sejalan dengan urgensi tersebut, Universitas Pasundan menyelenggarakan kegiatan Pencerahan dan Akselerasi Guru Besar bagi dosen dengan jabatan fungsional Lektor Kepala di Mandala Saba Ir. H. Djuanda, Kampus II, Jalan Tamansari No 6-8, Bandung, Rabu (8/6/2022).
Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini digagas mengingat banyaknya problematika yang dihadapi dosen terkait pengajuan jabatan fungsional Guru Besar.
Menurut Rektor, mayoritas dosen Unpas terkendala penolakan usulan. Namun, saat ini PLT Dirjen Dikti telah memberlakukan keringanan dan penyederhanaan persyaratan untuk mempermudah kenaikan jabatan fungsional dari Lektor Kepala ke Guru Besar.
“Relaksasi ini cukup strategis, karena untuk mengajukan jabatan fungsional Guru Besar butuh energi dan motivasi. Saya harap, sebelum 2022 berakhir Unpas bisa menambah setidaknya 15 Guru Besar atau 20 persen dari total Lektor Kepala,” tegasnya.
Pada kesempatan ini, Unpas menghadirkan Reviewer Usulan Pengajuan Guru Besar, Prof. Ir. Sani Susanto, M.T., Ph.D., CRMP., IPU., AER. yang juga Guru Besar Teknik Industri Universitas Katolik Parahyangan (Unpar).
Prof. Sani membagikan kiat-kiat penulisan karya ilmiah dan penyebab usulan kenaikan jabatan fungsional ditolak oleh reviewer. Ia menuturkan, umumnya usulan ditolak karena syarat khusus karya ilmiah tidak terpenuhi dan angka kredit karya ilmiah tidak memadai.
“Ada 10 alasan karya ilmiah ditolak, yaitu kelengkapan bukti kinerja, angka kredit, karya ilmiah syarat khusus, URL bukti pendukung karya ilmiah (karil) tidak dapat diakses, syarat tambahan, peer review, hasil tes similarity, indeksasi, bukti korespondensi, dan kesesuaian bidang ilmu,” terangnya.
Berikut sebab-sebab karil ditolak sebagai pemenuhan syarat khusus:
- Kelengkapan bukti kinerja: Sertifikat peserta tidak ada, dokumen karil tidak ada, URL tidak sesuai atau bukan repository institusi
- Angka kredit: Angka kredit pelaksanaan penelitian masih kurang, beberapa karil belum bisa dinilai karena bukti kinerja tidak lengkap atau URL dan bukti pendukung tidak dapat diakses
- Karil syarat khusus: Tidak sesuai dengan bidang ilmu pengusul atau scope jurnal, terindikasi pelanggaran etika akademik, bagian tesis/disertasi, terbit sebagai hasil konferensi/edisi khusus/suplemen/tambahan. “Bisa juga karena karil terbit semasa studi S3, bukan penulis utama, kualitas artikel buruk, kualitas jurnal/penerbit diragukan, atau status jurnal cancelled/discontinued,” ujarnya.
- Syarat tambahan: Belum memenuhi kriteria Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO PAK), bukti kinerja memerlukan validasi institusi
- URL bukti pendukung karil tidak dapat diakses: URL dokumen karya ilmiah dan URL peer review tidak dapat diakses, sehingga tidak dapat dinilai
- Peer review: Penilaian kuantitatif tidak sesuai kelompok karilnya, penilaian kualitatif tidak ada/terlalu singkat/tidak sesuai dengan tolok ukur komponen penelitian, data reviewer tidak lengkap, reviewer sebagai co-author
- Hasil tes similarity: Batas toleransi melebihi ketentuan di PO PAK, penggunaan metode/software kurang akurat, cara penggunaan exclude perlu diperbaiki
- Indeksasi: Indeksasi tidak sesuai karil ajuan
- Bukti korespondensi: Terlalu singkat, tidak mengulas secara substansial (hanya redaksional), terindikasi transaksional
- Kesesuaian bidang ilmu: Bidang ilmu tidak serumpun (Reta)**