BANDUNG, unpas.ac.id – Masifnya isu radikalisme di masyarakat dinilai menyebabkan polemik dan ancaman nyata bagi NKRI. Oleh karena itu, mahasiswa sebagai salah satu unsur pelaksana Pancasila, harus mampu berperan aktif dalam menangkal bahaya radikalisme.
Demikian yang dikatakan Staf Ahli Komandan Resimen Mahasiswa Mahawarman sekaligus Wakil Rektor III Universitas Pasundan Dr. H. Deden Ramdan, M.Si. pada Webinar Nasional ‘Be Aware of Radicalism in Society’.
Webinar yang turut menghadirkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen. Pol. Dr. Drs. Boy Rafli Amar, M.H. ini diinisiasi oleh Biro Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Katolik Parahyangan (BKA Unpar) melalui aplikasi Zoom Meeting, Sabtu (26/6/2021).
Sebagai milenial, kata Deden, mahasiswa menjadi golongan yang rentan terpapar radikalisme, termasuk ekstremisme dan terorisme. Penyebabnya, karena sebagian besar milenial merupakan pengakses media sosial yang banyak digunakan untuk menyebarkan paham radikal.
“Mahasiswa menjadi katalis generasi tinggi yang terpapar radikalisme. Perkembangan media sosial di era digital dijadikan sasaran oleh penganut radikalisme ekstrem untuk diterapkan kepada milenial,” jelasnya.
Menurutnya, orang yang terpapar radikalisme dicirikan dengan sikap anti sosial, mengalami perubahan emosi dan tingkah laku, bergaul dengan komunitas rahasia, serta memiliki pandangan berbeda dari masyarakat pada umumnya.
Guna menghindari potensi radikalisme di media sosial, diperlukan resonansi kebangsaan atau konsep yang mengusung penggemaan dan penguatan kembali idealisme nasional. Konsep ini bersumber dari Pancasila dan UUD 1945 yang dapat dijadikan titik terang pencegahan maupun penanggulangan radikalisme.
“Dalam hal ini, mahasiswa dapat ikut berperan dengan mempertajam sense of crisis, memperkuat naluri kebangsaan, moral, dan profesionalisme, melaporkan kegiatan radikalisasi pada pihak berwenang, serta menyaring dan memastikan kebenaran informasi yang diperoleh,” sambungnya.
Resonansi kebangsaan juga sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2019 mengenai pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara. Mahasiswa bisa ambil bagian dalam Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN).
“PKBN berkaitan dengan usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan pelatihan kepada warga negara untuk menumbuhkembangkan perilaku, serta menanamkan nilai dasar bela negara,” ujarnya.
Di perguruan tinggi, upaya mencegah radikalisasi dapat diwujudkan lewat Program Kreativitas Mahasiswa (PKM). PKM adalah wadah bagi mahasiswa untuk menyalurkan potensinya kepada masyarakat luas, agar kelak memiliki kemampuan akademis yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan memperkaya budaya nasional.
“PKM bertujuan menciptakan lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing, dan berkarakter Pancasila. Jika tidak memiliki ide kreatif, maka dapat melakukan metode ATM atau amati tiru modifikasi. Menjadi kreatif adalah sebuah keniscayaan, bukan paksaan, jadi singkirkan rasa takut dan mulai lakukan sesuatu,” tutupnya. (Reta)*