Dr. Yuyun Yuningsih
Yuyun Yuningsih pada sidang terbuka
Doktor Yuyun Yuningsih bersama Dekan FISIP Unpas dan rekan-rekannya sesama dosen di FISIP Unpas, seusai sidang terbuka.*
Sekretaris Program Studi Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Pasundan, Yuyun Yuningsih, meraih gelar doktor dalam bidang Ilmu Kesejahteraan Sosial di Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung. Ia berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Pelaksanaan Perlindungan Sosial terhadap Pekerja Anak di Sentra Industri Alas Kaki Cibaduyut Kota Bandung”, pada sidang terbuka di Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Selasa 13 Desember 2016. Sidang dipimpin Prof Dr. Haryo Martodirdjo yang juta Ketua Tim Promotor.
Yuyun Yuningsih melakukan penelitian di sentra produksi alas kaki Cibaduyut Kota Bandung dengan tujuan membahas pelaksanaan perlidungan sosial bagi pekerja anak di sana. Ia menggunakan perspektif ekologi Bronfenbrenner (1994) untuk memahami faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kebijakan sosial untuk pekerja anak.
Penelitian Yuyun Yuningsih menggunakan pendekatan kwalitatif deskriptif. Informan dipilih berdasarkan metode purposive sampling. Informan terdiri dari pekerja anak, keluarga dan representasi dari lembaga pemerintah dan non-pemerintah yang terlibat dalam program perlindungan sosial untuk pekerja anak. Pengumpulan data diperoleh melalui wawancara dan observasi. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan kwalitatif deskriptif.
Temuan dari penelitian ini adalah, perlindungan sosial bagi pekerja anak membutuhkan bentuk bantuan sosial, advokasi sosial dan bantuan hukum. Namun program belum dilakukan secara efektif dan komprehensif. Adapun implementasi yang dilakukan belum dilakukan secara berkelanjutan.
Penelitian Yuyun Yuningsih ini direkomendasikan untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi para stakeholder sehingga pekerja anak dapat lebih ditangani secara efektif.
Menurut Yuyun, kondisi kesejahteraan anak di Indonesia masih sangat memprihatinkan. Anak-anak masih banyak yang belum terpenuhi haknya untuk hidup dan tumbuh berkembang menjadi sehat, cerdas dan berbudi luhur. Bahkan jauh dari harapan. Jumlah anak yang masih mempunyai masalah demikian sangat banyak, misalnya mengalami tindakan kekerasan, eksploitasi dan anak-anak yang dipekerjakan. Idealnya, anak-anak harus terhindar dari berbagai perilaku serta kegiatan yang mengganggu pertumbuhannya. Oleh karena itu, setiap anak perlu dijamin hak-hak sosialnya seperti mendapat kesehatan, pendidikan, bermain dan tumbuh kembang sebagaimana anak pada umumnya (Nachrowi, 2004-185).
Setelah melakukan penelitian, Yuyun Yuningsih mengimpulkan bahwa pelaksanaan sosial bagi pekerja anak di industri alas kaki Cibaduyut, yang dilaksanakan oleh berbagai instansi pemerintah dan non-pemerintah, belum dilaksanakan secara efektif karena program-programnya masih tumpang tindih, dilakukan oleh masing-masing instansi tanpa koordinasi.
Pelaksanaan perlindungan sosial terhadap pekerja anak yang dilakukan berbagai instansi pemerintah maupun non-pemerintah yang berkaitan dengan program bantuan sosial, advokasi sosial dan bantuan hukum, juga ada yang belum tepat sasaran. Dukungan dana yang kecil tidak cukup untuk menjalankan rencana aksi penghapusan pekerja anak dan kurangnya sumber daya manusia,
Yuyun berpendapat, masalah pekerja anak sesungguhnya tidak bisa dilihat dari satu sisi saja melainkan harus secara terpadu, karena faktor-faktor penyebab berada di level berbeda dan saling berinteraksi. Untuk itu, penanganannya harus multi level, multi dimensi/aspek. Oleh karena itu, untuk mewujudkan hak anak dari pekerja anak harus dikaji dengan menggunakan model perlindungan sosial terpadu dan melibatkan banyak pihak mulai dari tingkat mikro, meso, exo dan makro. Karena dengan melihat pekerja anak dan perpektif masing-masing kasus maka akan semakin sulit melakukan sosial terhadap keberadaan pekerja anak terutama terkait dengan hak anak. Anak yang bekerja merupakan satu kesatuan dengan orangtuanya dan lingkungannya.
Yuyun menyarankan, untuk semua unsur pemerhati pekerja anak, baik pemerintah maupun non-pemerintah, harus diusahakan mengembangkan sistem monitoring yang komprehensif dan berkelanjutan kepada orangtua, para pengrajin dan para pengusaha dan masyarakat yang melibatkan pekerja anak, misalnya bekerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat, tokoh masyarakat, penegak hukum dan pengawas buruh.***