(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Mengupas Fakta Menarik Dunia Kedokteran

Posted on Oktober 21, 2022
Vaksinasi Universitas Pasundan. (Rico B)

BANDUNG, unpas.ac.id – Di dunia kedokteran, banyak fakta menarik yang bisa diulas. Mulai dari tulisan resep dokter yang sulit dibaca, studi kedokteran yang memakan waktu lama, hingga jasad manusia (kadaver) yang digunakan untuk belajar anatomi. 

Apa alasannya? Berikut tanya jawab bersama Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Pasundan Prof. Dr. Dedi Rachmadi, dr., Sp.A(K)., M.Kes. yang dirangkum dari Podcast Unpas Talk Episode 40.

1. Kenapa tulisan dokter sulit dibaca?

Kalau tulisan resep dokter susah dibaca, bagaimana petugas farmasi bisa memahaminya? Padahal, jika petugas farmasi salah membaca resep obat, risikonya bisa berbahaya. Dikhawatirkan, pasien menerima jenis obat atau dosis yang tidak sesuai rekomendasi.

Menurut Prof. Dedi, banyaknya pasien yang harus diperiksa dalam waktu praktik terbatas membuat dokter lebih mementingkan informasi dari pasiennya untuk menentukan penanganan yang perlu dilakukan, dibanding menyempurnakan tulisannya.

“Bagi orang yang mendalami ilmu kedokteran dan obat-obatan sebetulnya tidak ada masalah, karena mereka pasti mengerti istilah-istilah medis dan memiliki pemahaman yang sama. Singkatan aturan minum, nama obat, dan lain-lain mereka paham. Berbeda dengan pasien atau orang awam,” katanya.

2. Kenapa masa studi Kedokteran memakan waktu lama?

Bukan rahasia umum kalau kuliah di jurusan Kedokteran butuh waktu lebih lama dari jurusan lain. Mahasiswa Kedokteran akan menghabiskan waktu sekitar 7 tahun masa studi.

“Ilmu yang dipelajari sangat komprehensif. Dokter harus bisa menilai suatu penyakit dari berbagai aspek supaya pasien tidak bertambah parah, bahkan mengupayakan pengobatan untuk menghindari kematian dan kecacatan,” terangnya.

Selain menjalankan kuliah reguler selama 3,5 – 4 tahun, mahasiswa kedokteran juga harus melewati tahapan co-assistant (koas) atau program profesi dokter yang umumnya berlangsung 2 tahun. 

Di tahap koas, mahasiswa akan berhadapan dengan pasien dan mesti siap mendiagnosis penyakit, memeriksa fisik pasien, sampai membuat resep.

“Setelah melewati tahapan itu, barulah mahasiswa Kedokteran disumpah dan diberi gelar dokter. Masa studi tersebut juga belum termasuk program spesialisasi,” lanjutnya.

3. Kalau dokter sakit, apakah dokter juga berobat ke dokter lainnya?

Prof. Dedi mengatakan, dokter bisa mengetahui dan membedakan gejala penyakit ringan atau berat. Apabila gejalanya ringan, dokter akan berobat sendiri tanpa perlu pengobatan atau resep dokter. Namun, jika di awal sudah tampak gejala spesifik, dokter akan konsul ke spesialis.

“Saya lulusan ilmu kesehatan anak, bidang ginjal anak. Ketika ada gejala kencing manis atau diabetes pada pasien saya, saya tentu berkonsultasi dengan ahli penyakit dalam. Begitu juga dengan saya ketika sakit,” terangnya.

4.Apakah mahasiswa Kedokteran hanya bisa belajar anatomi menggunakan kadaver?

Proses pembelajaran anatomi membutuhkan kadaver (jasad manusia yang diawetkan) sebagai alat peraga. Namun, seiring berkembangnya zaman, belajar anatomi tidak selalu menggunakan kadaver.

“Urutannya, belajar dengan patung tiga dimensi dulu, lalu manekin (boneka phantom) berbahan silikon, potongan tubuh yang diawetkan (sintesa), baru kadaver,” jelas Prof. Dedi.

Hal ini karena penggunaan kadaver harus mengikuti aturan khusus. Apalagi, FK Unpas baru 4 tahun berdiri, sehingga penggunaan kadaver atau potongan tubuh yang diawetkan masih diperoleh dari perguruan tinggi pembina. (Reta)**

Post Views: 4,039
Pos Sebelumnya
Atasi Macet, Dosen Unpas Sarankan Regulasi Pembatasan Jumlah Kendaraan
Pos Berikutnya
Kiprah Alumni DKV Unpas Antar Disabilitas Terjun di Industri Kreatif
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan