(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Dosen Unpas Tanggapi Larangan Jual-Beli di Social Commerce: Lebih Baik Dibuat Regulasi

Posted on Oktober 12, 2023

BANDUNG, unpas.ac.id – Beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME).

Aturan tersebut lantas melarang beroperasinya media sosial yang menjalankan bisnis social commerce seperti TikTok Shop sebagai media berjualan.

Kendati demikian, platform social commerce  masih diperbolehkan mempromosikan barang dan jasa, namun dilarang menyediakan fasilitas pembayaran dan transaksi jual-beli.

Pemerintah mengklaim, hal itu didasari semakin masifnya penjualan produk retail di social commerce, serta adanya indikasi praktik predatory pricing yang merugikan UMKM lokal.

Tidak dipungkiri, di social commerce memang banyak beredar produk impor yang dijual dengan harga jauh lebih murah dari biaya produksi barang sejenis yang dibuat UMKM lokal.

Seiring melonjaknya transaksi di social commerce, pedagang produk retail di toko konvensional, termasuk pedagang di Pasar Tanah Abang mengeluh sepi pembeli dan berimbas pada merosotnya omzet penjualan.

Perlunya Regulasi dan Kontrol Pemerintah

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pasundan Acuviarta Kartabi, S.E., M.E. menilai, perdagangan digital mesti berkembang sesuai perkembangan model bisnisnya, namun tetap di bawah kendali pemerintah dengan regulasi yang jelas.

Menurutnya, persinggungan antara media sosial dan e-commerce bukan masalah besar, asal keduanya terkoneksi dengan pengawasan dan regulasi.

“Persaingannya harus sehat, terukur, dan didukung pengawasan. Misalnya, media sosial diawasi Kemenkominfo, sementara perdagangan online diawasi Kemendag dan Kemenkominfo. Saya kira tidak jadi masalah, tapi harus ada pengawasan, regulasi, dan perizinan sebagai kontrol,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketika berbicara UMKM dan produk lokal dalam perdagangan digital, maka penggunaan berbagai platform hanya bagian dari metode pemasaran online.

Alih-alih melarang penjualan di media sosial, yang terpenting justru meningkatkan daya saing produk dan memperhatikan pengaturan barang impor yang diperdagangkan di media sosial.

Keputusan untuk menghentikan platform social commerce sebagai tempat berjualan dianggap bukan terobosan efektif, melainkan seolah menolak kemajuan teknologi.

Untuk itu, ia berharap ada kebijakan pengembangan ekonomi digital yang sejalan dengan perkembangan model bisnis. Selain menetapkan regulasi, pemerintah juga mesti memastikan kejelasan kontrol dan implementasi regulasi.

“Yang harus dikoreksi, tentu regulasi, kepastian hukum, dan bentuk kontrol pemerintah terkait keamanan transaksi digital. Kemudian, konektivitas transaksi digital dengan penerimaan negara, seperti pajak,” sambungnya. (Reta)**

Post Views: 812
Pos Sebelumnya
Rancang Bangun Portable Fire Pump Mahasiswa Teknik Mesin Raih 1st Runner Up LNT-RBM XII
Pos Berikutnya
Tim Kemendikbudristek Lakukan Monev untuk Empat Prodi Penerima Hibah PKKM 2023
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan