(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Dekan FISIP Unpas Sebutkan Dampak Jika RUU Pilkada Disahkan

Posted on Agustus 24, 2024
Dekan FISIP Unpas Sebutkan Dampak Jika RUU Pilkada Disahkan

BANDUNG, unpas.ac.id – Mahasiswa dan masyarakat diberbagai wilayah Indonesia melakukan demo untuk menentang Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Aksi tersebut dilakukan mahasiswa dan masyarakat karena RUU yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, RUU Pilkada mengusulkan agar tetap mempertahankan ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi partai yang memiliki kursi di DPRD. Sedangkan keputusan MK adalah menganulir ambang batas tersebut serta menggantinya dengan berdasarkan jumlah penduduk.

RUU yang diusulkan DPR yakni tetap mempertahankan ambang batas lama untuk partai yang mempunyai kursi di DPRD. Sementara untuk partai yang tidak memiliki kursi mengikuti keputusan dari MK.

Poin lainnya yang menjadi sorotan adalah mengenai batas usia calon kepala daerah. DPR mengusulkan batas usia calon Gubernur adalah 30 tahun dan batas usia calon Wali Kota/Bupati adalah 25 tahun ketika resmi dilantik.

RUU yang diusulkan DPR tersebut bertentangan lagi dengan keputusan MK yang menyatakan bahwa batas usia minum calon Gubernur tetap 30 tahun dan calon Wali Kota/Bupati tetap 25 tahun. Usia ini dihitung ketika ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon, bukan saat dilantik.

Keputusan dari DPR ini dinilai berusaha mengabaikan putusan dari MK. Setelah aksi demo yang dilakukan oleh beberapa kelompok mahasiswa dan masyarakat, pengesahan RUU Pilkada itu akhirnya ditunda.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan Dr. Kunkurat, M.Si. mengatakan jika Badan Legislatif DPR terus melanjutkan RUU ini, maka akan membuat kegaduhan semakin meluas.

“Seandainya Baleg DPR melanjutkan keinginannya untuk melakukan revisi UU Pilkada, maka diprediksi gerakan civil society akan bergema di mana-mana. Bukan tidak mungkin akan menjadi gerakan rakyat yang sangat besar,” kata Dr. Kunkun dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (24/8/2024).

Dr. Kunkun menjelaskan peran civil society merupakan gerakan demonstrasi yang dilakukan kalangan mahasiswa di berbagai daerah. Serta suara-suara menentang yang disampaikan kalangan akademisi.

Sadarkan Masyarakat Fenomena Hukum dan Politik di Indonesia

Ia menyebut keputusan DPR yang nyaris mengabaikan keputusan MK bisa dijadikan pelajaran bagi para generasi muda dan para akademisi.

“Dinamika politik kemarin merupaka suatu pendidikan politik berharga. Selain itu dinamika politik kemarin adalah momentum aplikatif yang menjadi pendidikan politik untuk anak-anak muda. Sekaligus hal ini menyadarkan masyarakat akan fenomena hukum dan politik di Indonesia,” katanya.

Putusan MK yang hampir saja diabaikan oleh DPR menurutnya secara substansi sangat berbau politik seolah hanya untuk mengakomodir kepentingan seseorang atau pihak tertentu.

“Karena RUU Pilkada bertentangan dengan putusan MK yang sifatnya final dan mengikat. Itu bisa menjadi tantangan untuk proses demokrasi,” ujarnya.

Pengamat politik Unpas ini setuju apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai operator atau user UU Pilkada tetap berpegangan dan mengikuti putusan MK sebagai hierarki keputusan tertinggi di Indonesia. Dr. Kunkun menyarankan KPU segera menindaklanjutinya dengan mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada. (Rani)*

Post Views: 3,003
Pos Sebelumnya
Unpas Berduka, Rektor Unpas Periode 2012-2023 Prof. Eddy Jusuf Berpulang
Pos Berikutnya
Kembangkan Berbagai Produk, Unpas dan Paguyuban Pasundan Tandatangani MoU dengan PTDI
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan