(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

LSP P-1 Unpas Gelar Workshop untuk Kembangkan MUK Valid dan Handal

Posted on September 19, 2024
LSP P-1 Unpas Gelar Workshop untuk Kembangkan MUK Valid dan Handal

BANDUNG, unpas.ac.id – Suatu Lembaga Sertifikas Profesi harus mengembangkan Materi Uji Kompetensi (MUK) dengan format sesuai dengan Modul Pelatihan Asesor Kompetensi dan RCC Asesor Kompetensi Versi 2023. Maka dari itu, Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Pasundan (LSP-P1 Unpas) mengadakan Workshop Upgading Materi Uji Kompetensi (MUK) Versi 2023 Lembaga Sertifikasi Profesi di Hotel Summer Hills Bandung, Rabu (18/9/2024).

Workshop ini diikuti oleh para asesor yang terdaftar di dalam LSP-P1 Unpas. Peserta berjumlah 22 asesor yang mengampu 13 skema kompetensi.

“Kegiatan ini adalah untuk merespon perubahan skema Asesor Kompetensi sebagai tuntutan penggunaan SKKNI No. 333 Tahun 2020. Kemudian menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) Nomor KEP.140/BNSP/1/2024,” kata Direktur LSP-P1 Unpas Ir. Erwin Maulana Pribadi, MT., IPM.

LSP P-1 Unpas Gelar Workshop untuk Kembangkan MUK Valid dan Handal
Direktur LSP-P1 Unpas Ir. Erwin Maulana Pribadi, MT., IPM. (Foto: Istimewa)

Selain itu Erwin menambahkan kegiatan ini juga bertujuan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas LSP dalam menerapkan asessmen yang terintegrasi dan untuk mengembangkan MUK yang valid dan handal.

“Nah dengan modul MUK 2023 ini kami buat sistem MUK yang bisa mewakili kompetensi yang diinginkan oleh poin-poin di skema kompetensi tetapi juga tidak terlalu meyulitkan. Maksudnya adalah tidak akan memakan waktu yang cukup panjang ketika dilakukan asesmen,” ujar Erwin.

Master Asesor Kompetensi Dr. Ir. Nes Yandri Kahar, MS memberikan materi mengenai “Dasar Hukum Pelaksanaan Ugrading” pada workshop tersebut. Ia menerangkan bahwa terdapat empat elemen dalam merencanakan aktivitas dan proses asesmen yaitu menentukan pendekatan asesmen, mempersiapkan rencana asesmen, mengidentifikasi persyaratan modifikasi dan kontekstualisasi dan menyusun instrument asesmen.

LSP P-1 Unpas Gelar Workshop untuk Kembangkan MUK Valid dan Handal
Workshop Upgading Materi Uji Kompetensi (MUK) Versi 2023 Lembaga Sertifikasi Profesi. (Foto: Istimewa)
Menentukan Pendekatan Asesmen
  • Asesi, tujuan dan konteks asesmen diidentifikasi dan dikonfirmasikan dengan orang yang relevan sesuai dengan persyaratan hukum, organisasi dan etika.
  • Standar industri atau tempat kerja yang berlaku diidentifikasi dan diakses untuk asesmen, dan persyaratan asesmen spesifik apa pun
Mempersiapkan Rencana Asesmen
  • Unit kompetensi dan persyaratan asesmen dianalisis untuk mengidentifikasi bukti dan jenis bukti yang diperlukan untuk menunjukkan kompetensi, sesuai dengan aturan bukti
  • Metode dan instrumen asesmen dipilih untuk mendukung pengumpulan bukti yang ditetapkan, dengan mempertimbang kan konteks dimana asesmen akan berlangsung
  • Rencana asesmen dikembangkan dan persetujuan didapatkan dari para pemangku kepentingan terkait
Identifikasi Persyaratan Modifikasi dan Kontekstualisasi
  • Informasi dari kandidat dan, jika relevan, tempat kerja kandidat digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan kontekstualisasi
  • Saran yang diberikan oleh paket pelatihan atau pengembang kursus yang relevan diperiksa dengan kebutuhan kontekstualisasi yang diidentifikasi
  • Alat asesmen yang ada dianalisis dan amandemen yang diperlukan dicatatat untuk mengatasi kebutuhan kontekstualisasi yang diidentifikasi
  • Peluang untuk kegiatan asesmen terintegrasi diidentifikasi dan setiap perubahan yang diperlukan untuk alat asesmen dicatat
Menyusun Instrumen Asesmen 
  • Instrumen asesmen yang tersedia untuk kesesuaian penggunaan dianalisis, dan modifikasi yang diperlukan diidentifikasi
  • Instrumen asesmen untuk memenuhi standar dan kebutuhan tempat kerja / kandidat yang diperlukan dikembangkan
  • Instrumen asesmen terhadap persyaratan unit atau kursus dipetakan
  • Instruksi yang jelas ditulis untuk kandidat dan penilai mengenai penggunaan instrumen asesmen
  • Draf instrumen asesmen memenuhi standar yang disyaratkan dan kebutuhan tempat kerja/kandidat tertentu serta catat hasil pemeriksaan diperiksa, dicatat dan dikonfirmasi. (Rani)
Post Views: 487
Pos Sebelumnya
Kart Team HMM Unpas Sabet 28 Piala di Tahun 2024
Pos Berikutnya
Tim PKM Pendidikan Biologi Buat Program Pemberdayaan Perempuan Melalui Hidroponik di Kampung Munjul Garut
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan