BANDUNG, unpas.ac.id – Suatu Lembaga Sertifikas Profesi harus mengembangkan Materi Uji Kompetensi (MUK) dengan format sesuai dengan Modul Pelatihan Asesor Kompetensi dan RCC Asesor Kompetensi Versi 2023. Maka dari itu, Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Pasundan (LSP-P1 Unpas) mengadakan Workshop Upgading Materi Uji Kompetensi (MUK) Versi 2023 Lembaga Sertifikasi Profesi di Hotel Summer Hills Bandung, Rabu (18/9/2024).
Workshop ini diikuti oleh para asesor yang terdaftar di dalam LSP-P1 Unpas. Peserta berjumlah 22 asesor yang mengampu 13 skema kompetensi.
“Kegiatan ini adalah untuk merespon perubahan skema Asesor Kompetensi sebagai tuntutan penggunaan SKKNI No. 333 Tahun 2020. Kemudian menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) Nomor KEP.140/BNSP/1/2024,” kata Direktur LSP-P1 Unpas Ir. Erwin Maulana Pribadi, MT., IPM.

Selain itu Erwin menambahkan kegiatan ini juga bertujuan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas LSP dalam menerapkan asessmen yang terintegrasi dan untuk mengembangkan MUK yang valid dan handal.
“Nah dengan modul MUK 2023 ini kami buat sistem MUK yang bisa mewakili kompetensi yang diinginkan oleh poin-poin di skema kompetensi tetapi juga tidak terlalu meyulitkan. Maksudnya adalah tidak akan memakan waktu yang cukup panjang ketika dilakukan asesmen,” ujar Erwin.
Master Asesor Kompetensi Dr. Ir. Nes Yandri Kahar, MS memberikan materi mengenai “Dasar Hukum Pelaksanaan Ugrading” pada workshop tersebut. Ia menerangkan bahwa terdapat empat elemen dalam merencanakan aktivitas dan proses asesmen yaitu menentukan pendekatan asesmen, mempersiapkan rencana asesmen, mengidentifikasi persyaratan modifikasi dan kontekstualisasi dan menyusun instrument asesmen.

Menentukan Pendekatan Asesmen
- Asesi, tujuan dan konteks asesmen diidentifikasi dan dikonfirmasikan dengan orang yang relevan sesuai dengan persyaratan hukum, organisasi dan etika.
- Standar industri atau tempat kerja yang berlaku diidentifikasi dan diakses untuk asesmen, dan persyaratan asesmen spesifik apa pun
Mempersiapkan Rencana Asesmen
- Unit kompetensi dan persyaratan asesmen dianalisis untuk mengidentifikasi bukti dan jenis bukti yang diperlukan untuk menunjukkan kompetensi, sesuai dengan aturan bukti
- Metode dan instrumen asesmen dipilih untuk mendukung pengumpulan bukti yang ditetapkan, dengan mempertimbang kan konteks dimana asesmen akan berlangsung
- Rencana asesmen dikembangkan dan persetujuan didapatkan dari para pemangku kepentingan terkait
Identifikasi Persyaratan Modifikasi dan Kontekstualisasi
- Informasi dari kandidat dan, jika relevan, tempat kerja kandidat digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan kontekstualisasi
- Saran yang diberikan oleh paket pelatihan atau pengembang kursus yang relevan diperiksa dengan kebutuhan kontekstualisasi yang diidentifikasi
- Alat asesmen yang ada dianalisis dan amandemen yang diperlukan dicatatat untuk mengatasi kebutuhan kontekstualisasi yang diidentifikasi
- Peluang untuk kegiatan asesmen terintegrasi diidentifikasi dan setiap perubahan yang diperlukan untuk alat asesmen dicatat
Menyusun Instrumen Asesmen
- Instrumen asesmen yang tersedia untuk kesesuaian penggunaan dianalisis, dan modifikasi yang diperlukan diidentifikasi
- Instrumen asesmen untuk memenuhi standar dan kebutuhan tempat kerja / kandidat yang diperlukan dikembangkan
- Instrumen asesmen terhadap persyaratan unit atau kursus dipetakan
- Instruksi yang jelas ditulis untuk kandidat dan penilai mengenai penggunaan instrumen asesmen
- Draf instrumen asesmen memenuhi standar yang disyaratkan dan kebutuhan tempat kerja/kandidat tertentu serta catat hasil pemeriksaan diperiksa, dicatat dan dikonfirmasi. (Rani)
