(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Dekan FH Unpas Tanggapi Kasus Kekerasan Seksual di Institusi Medis

Posted on 18 Apr pukul 5:11 pm
Dekan FH Unpas Tanggapi Kasus Kekerasan Seksual di Institusi Medis

BANDUNG, unpas.ac.id – Masyarakat Indonesia sedang dihebohkan dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi di ruang-ruang yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman seperti di rumah sakit. Dalam waktu berdekatan, dua kasus mencuat ke publik.

Pertama pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS (Pendidikan Profesi Dokter Spesialis) terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kedua kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter kandungan yang ada di Garut.

Maraknya kasus kejahatan seksual yang belakangan ini terjadi di berbagai ruang publik dan privat menimbulkan pertanyaan besar: apakah hukum di Indonesia sudah cukup tegas dalam menangani kasus-kasus tersebut?

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas) Prof. Dr. Anthon F. Susanto, M.Hum., menyampaikan pandangannya bahwa kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) merupakan kemajuan signifikan dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia.

“Ini adalah momentum penting dalam perjalanan hukum kita. Undang-undang ini tidak hanya menggantikan pendekatan lama yang bergantung pada KUHP, tetapi juga memperkenalkan paradigma baru yang lebih berpihak pada korban,” ujar Prof. Anthon dalam wawancaranya di Sampurasun TVRI Jawa Barat yang dikutip pada Jumat (18/4/2025).

Menurutnya, UU TPKS hadir dengan semangat untuk menyeimbangkan perlindungan antara korban dan pelaku, serta memperkuat peran aparat penegak hukum dalam pencegahan dan penanganan kejahatan seksual. Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah pemberian restitusi dan rehabilitasi bagi korban, baik dari segi medis maupun psikologis.

“Meski baru berjalan dua tahun, undang-undang ini akan diuji efektivitasnya ketika dihadapkan pada berbagai kasus di masyarakat. Justru dari sini kita bisa melihat apakah instrumen hukum ini cukup kuat atau masih menyisakan banyak celah,” jelasnya.

Prof. Anthon juga menyoroti bahwa lahirnya undang-undang ini merupakan hasil perjuangan panjang, terutama karena banyaknya ruang-ruang yang seharusnya aman seperti rumah sakit dan kampus justru malah menjadi lokasi terjadinya kekerasan seksual.

“Yang terungkap ke publik mungkin hanya sebagian kecil. Kita melihat bagaimana pasien di rumah sakit, yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal, justru malah menjadi korban,” katanya.

Ia menekankan pentingnya pengawasan dan tanggung jawab institusi, seperti rumah sakit, untuk menjamin keamanan pasien dari potensi kejahatan seksual. Menurutnya, kasus-kasus seperti ini menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan internal.

Terkait celah hukum yang kerap dimanfaatkan pelaku, seperti dalih gangguan kejiwaan, Prof. Anthon menilai bahwa sistem hukum dan kedokteran saat ini sudah semakin canggih untuk memverifikasi kondisi psikologis pelaku secara objektif.

“Kondisi mental bisa menjadi pertimbangan, tapi tidak serta merta bisa menjadi alasan untuk lepas dari jerat hukum,” tegasnya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya menjaga keseimbangan antara proses hukum terhadap pelaku dan perhatian terhadap korban. “Proses hukum harus aktif dan transparan. Pengawalan terhadap korban harus menjadi prioritas, agar korban benar-benar mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh,” tutup Prof. Anthon. (Rani)

Post Views: 997
Pos Sebelumnya
Mahasiswi Unpas Terpilih Jadi Duta Persada Jawa Barat 2025, Siap Angkat Budaya Sunda Hingga ke Internasional
Pos Berikutnya
Mahasiswi FH Unpas Nazwa Safira Torehkan Prestasi di International Youth Innovation Summit 2025
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan