BANDUNG, unpas.ac.id – Idul Adha merupakan hari besar umat Islam di seluruh dunia. Di saat sebagian umat muslim melaksanakan ibadah haji di tanah suci, sementara umat muslim lainnya dianjurkan untuk berkurban. Menjelang Idul Adha, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjadi ancaman bagi para peternak hewan kurban.
Dosen Departemen Ilmu Kedokteran Dasar Divisi Parasitologi dan Tim Keislaman Fakultas Kedokteran Universitas Pasundan Andromeda, dr., M.Kes., AIFO-K. menjelaskan Penyakit Mulut dan Kuku atau Foot and Mouth Disease (FMD) merupakan infeksi virus RNA dari genus Aphtovirus yang dapat terjadi pada hewan berkuku belah (cloven-hoofed) seperti sapi, kerbau, domba dan kambing.
Andromeda mengatakan virus dapat bertahan di tulang, kelenjar susu serta produk susu hewan. PMK ini dapat ditularkan lewat udara secara cepat. Namun, perlu diketahui bahwa PMK tidak ditularkan dari hewan ke manusia karena bukan merupakan penyakit zoonosis.
“Oleh karena itu, susu dan daging hewan masih aman untuk dikonsumsi selama penyimpanan dan pengolahannya benar. Pengolahan daging dan susu sangatlah penting dilakukan untuk membunuh virus yang ada di hewan kurban,” katanya, Kamis (13/6/2024).
- Andromeda menerangkan ada beberapa tanda yang dapat dideteksi untuk menilai hewan yang terinfeksi PMK, diantaranya demam pada hewan, kulit hewan akan tampak vesikel/lenting/lepuh serta erosi di sekitar mulut, lidah, gusi, nostril, puting, dan di kulit sekitar kuku, pincang.
“Bahkan kuku hewan dapat terlepas, air liur berlebih, hewan tampak lemas, nafsu makan menurun, berat badan menurun drastis atau tampak kurus dan produksi susu menurun,” tambahnya.
Maka dari itu, dr. Andromeda menyampaikan ada beberapa tips untuk mencegah PMK pada hewan kurban, yaitu:
- Melalui tindakan karantina dan pengawasan
- Menghilangkan sumber infeksi/pemusnahan terbatas (stamping out),
- Mengontrol hewan liar
- Dekontamimasi kandang, peralatan, kendaraan atau benda lainnya,
- Melakukan vaksinasi hewan
Syarat Hewan Kurban
Selain itu, dr. Andromeda menyebut hewan yang akan dikurbankan harus memenuhi syarat yaitu hewan merupakan hewan ternak seperti unta, sapi, kambing atau domba. Usia hewan yang akan dikurbankan harus memenuhi syarat usia.
“Misalnya sapi yang telah genap 2 tahun atau kambing jika telah genap 1 tahun diperbolehkan untuk dikurbankan,” terangnya.
Ia mengatakan hewan yang dikurbankan juga tidak boleh cacat fisik seperti mata buta, hewan tampak lemah tidak dapat berjalan, penyakit kudis parah, cacat di kaki (putus/ tidak memiliki kaki), tampak pincang, pencernaan hewan yang tidak sehat, kotoran/feses tampak encer, maupun kondisi hewan yang kurus.
Maka dari itu, mari kita lakukan kurban dengan syarat sesuai syariat Islam dan juga tidak lupa memperhatikan kesehatan hewan kurban kita. (Rani)
