(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Mengulik Digital Currency dan Cryptocurrency, Bagaimana Peluangnya?

Posted on Februari 10, 2022
Ilustrasi aset kripto. (TribunNews)

BANDUNG, unpas.ac.id – Dalam dua tahun terakhir, mata uang kripto atau cryptocurrency kian populer di Indonesia dan dunia internasional. Kripto merupakan mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi.

Hal ini membuat kripto hampir tidak mungkin untuk dipalsukan atau digandakan. Beberapa mata uang kripto yang beredar antara lain Bitcoin, Litecoin, Peercoin, Namecoin, Ethereum, dan sebagainya.

Sementara itu, Bank Indonesia kini juga tengah merumuskan pembuatan mata uang Central Bank Digital Currency (CBDC). Nantinya, CBDC besutan BI akan diberi nama rupiah digital.

BI menyebut, inisiasi penerbitan rupiah digital bukan dikarenakan perkembangan cryptocurrency yang belakangan menjaring jutaan investor aset kripto, melainkan kesepakatan bersama antara bank sentral di seluruh dunia.

CDBC tidak sama dengan kripto. Peredaran CBDC akan dikontrol oleh bank sentral dan bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal.

Menanggapi potensi digital currency dan cryptocurrency terhadap perekonomian, dosen sekaligus Sekretaris Prodi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Ardi Gunardi, SE., M.Si., CSRS., CSRA. mengatakan, keduanya muncul seiring dengan tuntutan era digitalisasi.

“Perubahan tersebut tidak hanya dari sisi mata uang, tapi hampir di segala aspek. Inilah yang kerap menimbulkan resistensi dari masyarakat, walaupun seiring berjalannya waktu pasti akan diterima,” katanya di podcast Unpas Talk episode 12, Jumat (28/1/2022).

Dosen FEB Unpas Ardi Gunardi, SE., M.Si., CSRS., CSRA. (Foto: Rico B)

Ardi menilai, resistensi justru membuat masyarakat mempelajari mekanisme, benefit, kerugian, dan risikonya. Dengan demikian, ketika digital currency muncul, masyarakat sudah benar-benar paham instrumen-instrumen di dalamnya.

Mata uang digital tidak sepenuhnya menjamin keamanan transaksi atau penyimpanan, begitu pula dengan mata uang konvensional. Baik digital currency maupun mata uang konvensional, keduanya mesti dijaga kerahasiaannya.

“Dibanding uang konvensional, kalau aset digital hilang memang diklaimnya agak sulit, karena aturan pemerintah terkait digital currency belum tersosialisasi dengan baik, sehingga berpengaruh terhadap product knowledge masyarakat,” jelasnya.

Menurut Ardi, melejitnya popularitas cryptocurrency bisa dilihat dari dua hal. Pertama, kesadaran masyarakat untuk beralih ke aspek digital. Kedua, berkaitan dengan psikologi manusia.

“Manusia umumnya ingin meningkatkan status atau tren. Jadi ada yang bermain kripto karena betul-betul paham, ada juga yang hanya demi gaya hidup,” ujarnya.

Cryptocurrency memiliki beberapa karakter, di antaranya distribusinya dicatat menggunakan kriptografi untuk jaminan, bukan diterbitkan oleh otoritas berwenang, serta tidak ada perjanjian atau akad antara pemegang dengan pihak lainnya.

Berdasarkan karakteristik tersebut, maka kripto bukanlah instrumen keuangan karena tidak memenuhi kriteria sebagai aset keuangan.

“Namun, kripto memenuhi definisi sebagai aset tak berwujud, yaitu aset nonmoneter yang teridentifikasi tanpa wujud fisik. Kripto juga dapat dipisahkan dari pemiliknya dan diperjualbelikan atau ditransfer secara individual,” tutupnya. (Reta)*

Post Views: 2,228
Pos Sebelumnya
10 Kunci Penting Agar Artikel Ilmiah Dilirik Editor dan Reviewer
Pos Berikutnya
Human Trafficking Kerap Menyasar Pekerja Migran, BBKH FH Unpas: Butuh Sinergi dan Perlindungan Hukum
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan