(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Pemerintah Harus Punya Terobosan Kebijakan Ekonomi di Masa PPKM Darurat

Posted on Juli 13, 2021
Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan Acuviarta Kartabi. (Sumber: Instagram @acuviarta)

BANDUNG, unpas.ac.id – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-21 Juli 2021 dinilai berdampak signifikan bagi masyarakat, terutama dari segi ekonomi.

Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan Acuviarta Kartabi mengatakan, pembatasan jam operasional mal atau pusat perbelanjaan memicu terjadinya perlambatan mobilitas, sehingga berpengaruh pada transaksi ekonomi.

“Percepatan penanganan kesehatan termasuk vaksinasi mesti dioptimalkan. Semakin efektif penanganan Covid-19 di masa PPKM Darurat, makin cepat kita bisa memulai aktivitas ekonomi. Saya melihat, dampak utama ada di konsumsi rumah tangga, investasi, dan pengeluaran pemerintah,” katanya, Selasa (13/7/2021).

Guna memperkecil kemungkinan diperpanjang, penerapan PPKM Darurat memerlukan dukungan dari semua pihak. Apalagi, di Jawa Barat khususnya, kasus positif kian meningkat dalam beberapa pekan terakhir.

“Di satu sisi harus disikapi secara tegas dalam koridor perlindungan kesehatan, baik bersifat pencegahan maupun penindakan untuk warga yang terpapar. Efek ekonomi pasti terjadi selama PPKM Darurat atau pada target indikator ekonomi di triwulan III (Juli-September),” jelasnya.

Menurutnya, aspek pencegahan dan penindakan menjadi penentu kinerja ekonomi di triwulan III dan bulan berikutnya. Jika tidak dilakukan dengan tegas, maka akan membahayakan kondisi ekonomi saat ini dan ke depan.

“Kita perlu melihat kembali tindakan atau bauran kebijakan sebelumnya dalam menyikapi dinamika perkembangan terkini. Di Jawa Barat, saya lihat Satgas Covid-19 sudah memiliki SOP yang baku,” lanjutnya.

Ia berharap, pemerintah bisa membuat terobosan baru di sektor ekonomi sebagai bentuk pemulihan yang memberikan efek di lingkup daerah dan nasional. Sebab, pencapaian indikator ekonomi berbeda dengan kinerja penanganan kesehatan yang sifatnya real time.

“Dampak ekonomi tidak bisa real time atau cepat seperti kesehatan. Oleh karena itu, saya harap ada kebijakan ekonomi yang lebih terukur, baik antara pemerintah pusat dan pemkab/ pemkot, atau dengan masyarakat,” terangnya.

Dalam penanganan kesehatan juga harus ada kebijakan yang berkaitan dengan ekonomi dan diatur secara jelas di lapangan. Misalnya, ketika jalan ditutup, maka mobilitas logistik untuk kebutuhan pokok jangan sampai terganggu.

“Persinggungan antara penanganan kesehatan dan ekonomi sebetulnya ada pada ketertiban masyarakat dalam mematuhi prokes. Pemerintah sebaiknya memperbanyak lokasi tes Covid-19 yang biayanya terjangkau, karena menjadi prioritas bagi warga. Tentunya dengan terus melakukan vaksinasi,” tuturnya.

Tetapi, apabila penanganan ini tidak diimplementasikan secara serius, ia memperkirakan kasus Covid-19 akan semakin lama dan bertambah panjang pula dampak ekonominya.

“Intinya, kita berhenti melangkah dan mengurangi kecepatan untuk melompat lebih jauh setelah situasi pandemi mereda dalam beberapa hari ke depan,” tutupnya.

Post Views: 539
Pos Sebelumnya
Unpas Lolos Seleksi Penyelenggara Pelatihan Pekerti dan AA untuk Penuhi Sertifikasi Dosen
Pos Berikutnya
Usung Nilai Islam-Sunda, Unpas Konsisten Kuatkan Pendidikan Karakter
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan