Sebanyak 22 mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pasundan Bandung berhasil lulus dalam Uji Kompetensi (Ujikom) sehingga mereka berhak memperoleh Sertifikat Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Ujikom ini terselenggara berkat kerjasama FEB Unpas dengan LSP Uniga.
Ke-22 mahasiswa itu terdiri dari 11 mahasiswa Program Studi Manajemen yang berhasil lulus dalam Uji Kompetensi (Ujikom) Tenaga Pemasar Operasional dan 11 mahasiswa Program Studi Akuntansi lulus Uji Kompetensi (Ujikom) Teknisi Akuntansi Pratama.
Sertifikat Kompetensi dari BNSP untuk 22 mahasiswa itu diserahkan hari Selasa 22 Desember 2020 di kampus FEB Unpas Jl. Tamansari, Bandung.
Selain itu, pada hari yang sama, secara simbolis diserahkan pula sertifikat Brevet Perpajakan A&B kepada 26 peserta dari 32 yang terdaftar. Beberapa peserta menunda menyelesaikan pelatihan dikarenakan Pandemi Covid 19.
Dekan FEB Unpas, Dr. H. Atang Hermawan, MSIE., Ak menjelaskan, Uji Kompetensi untuk Prodi Manajemen dan Akuntansi akan dilanjutkan ke jenjang Kompetensi berikutnya, disusul oleh Uji Kompetensi (Ujikom) untuk Prodi Ekonomi Pembangunan. Sedangkan Pelatihan Brevet Perpajakan A&B dilaksanakan secara rutin setiap semester.
Dengan diperolehnya sertifikat kompetensi dari BNSP maka mahasiswa FEB Unpas terbukti memang berkompeten dalam profesi yang digelutinya. “Selain itu juga memastikan bahwa mahasiswa FEB Unpas mempunyai kemampuan yang mumpuni sebagai seorang profesional,” kata Atang.
Atang Hermawan menjelaskan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpas juga bekerjasama dengan ISEI dan HD Tax Center sejak lama, khususnya dalam melaksanakan program Pelatihan Brevet A&B.
“Sampai saat ini, sudah ada 4 angkatan dengan peserta internal mahasiswa FEB Unpas dan dari perguruan tinggi lain serta institusi swasta antara lain perhotelan,” katanya.
Brevet A merupakan tingkatan kursus atau pelatihan pajak mulai dari pembahasan dasar hingga ketentuan perpajakan. Ketentuan perpajakan tersebut dimulai dengan pajak penghasilan orang pribadi. biasanya materi yang disampaikan mencakup ketentuan umum tentang tata cara perpajakan (KUP), PBB, BPHTB, Bea Materai hingga PPh Orang Pribadi.
Adapun Brevet B merupakan tingkatan pelatihan atau kursus pajak dengan pembahasan dasar sampai menengah. Pembahasan dimulai dengan ketentuan perpajakan Badan atau perusahaan. Materi yang diajarkan mencakup Pemotongan dan Pemungutan (PPh Pot-Put), Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 15, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 4 ayat (2) dan sebagainya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Akuntansi Pajak dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.*
22 Mahasiswa FEB Unpas Lulus Uji Kompetensi
Pos Sebelumnya
Edukasi dan Solusi Dampak Covid-19 Bagi Perekonomian Keluarga
Pos Berikutnya
Kerjasama UNPAS dengan MARK PLUS