Sebanyak 55 dosen Universitas Pasundan memperoleh dana hibah penelitian dan pengabdian pada masyarakat dari Kementerian Ristek dan Dikti (Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat/DRPM). Hal itu tertuang dalam surat nomor 025/E3/2017 tanggal 6 Januari 2016.
“Dana yang diserah berkisar antara Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar, tergantung daya serap dosen-dosen Universitas Pasundan,” kata Wakil Rektor I Unpas Dr. H. Jaja Suteja, SE., M.Si.
Sejak tanggal 18 Agustus 2016, Unpas dinyatakan berada pada klaster Utama dalam bidang penelitian. Penilaian tersebut didasarkan atas kinerja penelitian yang telah dilaksanakan Unpas hingga tahun 2015.
Ketetapan penentuan klaster tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan, yang berada di bawah naungan Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Naiknya klaster yang dicapai Unpas di antaranya beradasarkan penilaian atas jumlah proposal penelitian yang disetujui Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat. Selain itu, jumlah publikasi pada jurnal ilmiah pun, baik yang nasional maupun internasional, meningkat pula. Ada pula faktor lain yang menjadi penguat penilaian, yaitu presentasi dosen sebagai narasumber pada seminar internasional.
Tadinya, Unpas berada pada klaster Madya, serta berhak atas anggaran penelitian sekitar tiga milyar rupiah per tahun. Dengan naiknya ke peringkat Utama, kini anggaran yang bisa diserap mencapai Rp 15 miliar. Berikut ini nama-sama dosen Unpas yang mendapat dana hibah tsb :