BANDUNG, unpas.ac.id – Rabu pekan lalu, Fakultas Hukum (FH) Universitas Pasundan mengunjungi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) I Bandung dalam rangka menjalin kerja sama penelitian.
Kunjungan mahasiswa yang dikomandoi Wakil Ketua Laboratorium FH Unpas, Rusli Subrata, S.H., M.H. dan Sekretaris Center Learning Education (CLE), Ibnu Sina, S.H., M.H. disambut Kepala Rupbasan I Bandung, Alvantino Risky bersama Kasubsi Adpel, Dadang Abdurahman.
FH Unpas tertarik meneliti lembaga Rupbasan I Bandung yang berperan menyimpan barang sitaan negara untuk keperluan proses peradilan, baik pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.
Perwakilan dosen, Rusli menjelaskan, sebelumnya FH Unpas juga mengundang Alvantino sebagai narasumber webinar yang mengusung tema “Peran Rupbasan dalam Pengelolaan Barang Rampasan dan Barang Sitaan Negara”.
“Bagi kami, Rupbasan I Bandung ini hal yang menarik, namun tugas pokok dan fungsinya hampir tidak tersentuh oleh lembaga pendidikan. Di laboratorium hukum FH Unpas, mahasiswa semester 7 mendapatkan teori praktik dan belajar membuat surat kuasa yang benar. Tapi, praktik merawat barang bukti belum tersentuh,” ujarnya.
Peninjauan ini akan dijadikan materi baru di laboratorium FH Unpas. Bahkan tidak menutup kemungkinan untuk dimasukkan dalam kurikulum mata kuliah dan menjadikan pegawai Rupbasan I Bandung sebagai instruktur di laboratorium. Sejauh ini, di laboratorium FH Unpas sudah ada praktik litigasi, legal drafting, dan kontrak.
“Ternyata ada lembaga formal yang menangani benda sitaan dengan begitu teratur dan terorganisasi. Kami akan jadikan sebuah momentum untuk dimasukkan ke dalam materi pembelajaran dan bekerja sama lebih lanjut terkait penelitian, sehingga perlu menggali informasi sedetail mungkin dari Rupbasan I Bandung,” lanjutnya.
Sekretaris CLE, Ibnu Sina juga memuji sistem pelayanan, penataan, dan pengelolaan barang sitaan di Rupbasan I Bandung. Ia menilai, Rupbasan I Bandung jauh lebih baik dan profesional dibanding tempat penyimpanan barang sitaan di instansi lainnya.
“Kondisinya faktual seperti yang telah dipaparkan Karupbasan saat webinar dengan mahasiswa FH Unpas. Untuk itu, kami ajak mahasiswa agar bisa menambah pengetahuan dan informasi, juga menjadi bahan karya tulis atau objek magang ketika melaksanakan KKN,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Karupbasan mengajak seluruh rombongan untuk meninjau gudang tempat penyimbanan barang sitaan negara. Mulai dari gudang terbuka, gudang tertutup, hingga gudang berbahaya. Ia sekaligus memaparkan status hukum dan kondisi barang tersebut.
Ia menjelaskan, perawatan barang dan benda sitaan negara di Rupbasan I Bandung sesuai dengan UU Pemasyarakatan No. 12 Tahun 1995 dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Ia juga menyambut baik kerja sama pengembangan penelitian dengan FH Unpas.
“Lembaga penegak hukum akan semakin kuat jika bersinergi dengan lembaga pendidikan. Kami sangar mendukung program dari semua pihak. Kami membuka ruang, siap menerima masukan, dan mudah-mudahan sinergi ini melahirkan inovasi baru dalam manajemen benda sitaan dan barang rampasan negara di Rupbasan I Bandung,” pungkasnya. (Reta)*