(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Marak Fenomena Arogansi Berujung Minta Maaf, Pakar Hukum Unpas: Perlu Ada Penegakan Budaya Hukum

Posted on Juni 7, 2021
Pakar Hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Pasundan Dr. Anthon F. Susanto, SH., M.Hum. (Foto: Rico B)

BANDUNG, unpas.ac.id – Belakangan ini, banyak beredar video pengendara yang marah-marah akibat tidak terima disetop polisi. Begitu pula dengan maraknya kasus dugaan penghinaan berujung permintaan maaf melalui surat bermeterai atau video klarifikasi.

Hal ini direspons oleh Pakar Hukum Unpas sekaligus Dekan Fakultas Hukum Dr. Anthon F. Susanto, SH., M.Hum. Ia menilai, fenomena arogansi mesti dilihat dari dua aspek, yaitu masyarakat dan penegak hukum.

Perilaku tersebut memang tidak bisa dibiarkan terus-menerus, namun bukan berarti hukum harus berlaku secara maskulin, main tindak dan tangkap. Pada situasi tertentu, hukum penting dilakukan dengan pendekatan feminim dan menjadi daya kontrol untuk mengingatkan masyarakat tanpa harus menindak.

“Sikap emosional seperti memaki-maki atau melawan petugas tentu tidak baik. Oleh karena itu, saya memandang dari dua pihak, penegak hukum sebaiknya bisa menahan diri, tetapi tetap tegas. Sedangkan masyarakat dituntut memiliki kesadaran hukum dan nurani untuk menaati aturan,” katanya, Senin (7/6/2021).

Menurutnya, kesadaran masyarakat hanya dapat terwujud jika etikanya tumbuh. Prinsip hukum akan berfungsi apabila nilai agama, moralitas, dan kesusilaan ditegakkan. Sehingga, ketika hukum diterapkan, maka nilai-nilai tersebut akan menunjang.

“Sebaliknya, kalau hukum diberlakukan tapi masyarakat tidak mematuhi nilai-nilai itu, maka cenderung sulit bekerja. Kalau masyarakat kooperatif, maka hukum akan memaknainya sebagai upaya kolaboratif untuk membangun kesadaran,” imbuhnya.

Menanggapi tindakan arogansi atau penghinaan yang berujung permintaan maaf, secara etis ia menyikapinya sebagai hal yang bagus dan perlu dibangun, terutama sikap untuk mau mengakui kesalahan.

“Alangkah lebih baik lagi kalau masyarakat sepenuhnya sadar dan tidak mengulangi kembali. Toh, mereka tidak melakukan kejahatan atau perbuatan yang luar biasa. Silakan ditindak, tapi dalam batas yang soft. Bagaimana caranya membuat masyarakat jera dan penegak hukum bisa mengantisipasi agar tidak ada kejadian serupa,” jelasnya.

Tidak dipungkiri, kendati pihak bersangkutan sudah meminta maaf, tetapi banyak masyarakat yang belum dapat menerimanya. Bahkan, hukum dianggap lemah dan tidak mampu memberikan sanksi yang tegas.

Ia menganggap, sejauh tindakan yang dilakukan bukan pelanggaran berat seperti extraordinary crime, korupsi, dan sebagainya, hanya perlu pembelajaran, membangun kesadaran, dan membudayakan hukum. Saat ini, budaya hukum masyarakat masih sangat lemah, sehingga perilaku minta maaf dinilai belum cukup.

“Menurut saya, yang paling utama dalam upaya penegakan hukum adalah membentuk budaya hukum, salah satunya budaya contoh. Hukum itu sifatnya mendamaikan, memberikan keadilan dan manfaat,” ujarnya. (Reta Amaliyah S)*

Post Views: 1,239
Pos Sebelumnya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Generasi Muda Harus Jadi Pelopor Restorasi Ekosistem
Pos Berikutnya
Prodi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jadi Favorit, Apa Saja yang Dipelajari?
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan