(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Tren NFT Menggila, Apa Itu? Mengapa Bisa Berharga Sangat Mahal?

Posted on Januari 15, 2022
Non-Fungible Token (NFT). (Kompas Tekno)

BANDUNG, unpas.ac.id – Belakangan ini, NFT atau Non-Fungible Token tengah ramai diperbincangkan, terlebih setelah seorang pemuda bernama Ghozali meraup untung miliaran rupiah berkat koleksi swafoto yang diunggahnya sebagai produk NFT di OpenSea.

Pada akun Ghozali Everyday miliknya, terdapat 933 NFT yang seluruhnya merupakan foto selfie dirinya. Aset NFT termahal Ghozali saat ini ditebus hingga 999 Ethereum (ETH) atau setara 43 miliar rupiah.

Lantas, apa itu NFT? Apa yang membuat NFT menjadi begitu populer dan dihargai selangit?

Dirangkum dari berbagai sumber, NFT merupakan token virtual yang mewakili barang berharga dengan nilai yang tidak bisa ditukar maupun digantikan.

NFT sebetulnya sudah ada sejak 2014, namun mulai ramai diminati dan mengalami perkembangan pesat pada akhir Januari 2021. Hal ini seiring dengan meningkatnya pemegang mata uang kripto dan investor konvensional yang ingin mempunyai aset digital berbasis blockchain.

NFT dapat berupa item fisik atau digital, seperti karya seni, video, foto, soundtrack, koleksi, game, real estate, dan sebagainya. Meski bisa digunakan untuk membeli sesuatu, berbeda dengan aset kripto, NFT sulit untuk diperdagangkan.

Kendati demikian, NFT punya beberapa keunggulan, salah satunya terkait tingkat keasliannya. Konsep NFT memungkinkan pembeli untuk memiliki barang asli tanpa ada yang bisa menirunya. Di samping itu, NFT juga menyertakan bukti kepemilikan dalam bentuk sertifikat hak milik.

Walaupun sudah dibeli, karya-karya tersebut tetap dapat beredar bebas dan diduplikasi oleh pengguna internet. Hanya saja, berkas keaslian atau orisinalitasnya tidak bisa dipalsukan. Orisinalitas itulah yang membuat NFT berharga.

NFT dilengkapi  dengan data unik seperti sidik jari yang bekerja untuk mempermudah verifikasi pemiliknya. Bahkan, pemilik NFT juga bisa menyimpan informasi tertentu, seperti membubuhkan tanda tangan pada karya mereka melalui metadata NFT.

Popularitas NFT sendiri kini masih sangat terbatas dalam industri, hobi, seni, atau hiburan. Pasalnya, para pengguna dan penggemar menganggap NFT sebagai era baru koleksi digital, sehingga bisa mendukung artis, atlet, hingga musisi kesayangan tanpa memerlukan perantara dan potongan dari pihak ketiga.

Mengapa NFT bisa mencapai harga jutaan? Alasannya tentu beragam. Bagi penikmat karya seni, alasan membeli NFT dengan harga fantastis tak lain sebagai wujud apresiasi. Sementara karya swafoto Ghozali, meskipun tampak remeh, tetapi konsistensinya membuat foto selama lima tahun (2017-2021) mampu menjadikan karyanya bernilai.

Di sisi lain, aspek ketokohan juga kadang berpengaruh dalam penjualan aset NFT. Selain itu, pembeli bisa berspekulasi bahwa harga itemnya akan terus naik dan menguntungkan. (Reta)*

Post Views: 1,098
Pos Sebelumnya
Implementasi Konsep Teaching Factory, Prodi Teknologi Pangan Resmikan Tiga Laboratorium
Pos Berikutnya
Dosen Unpas Bicara Soal Ketahanan Pangan Daerah dan Negara
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan