(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Arteria Dahlan Minta Kajati Berbahasa Sunda Dipecat, Ini Respons Civitas Akademika Unpas

Posted on Januari 19, 2022
Rapat kerja DPR RI bersama Kejaksaan Agung. (Sumber: Detik.com/Matius Alfons)

BANDUNG, unpas.ac.id – Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan sedang menjadi sorotan. Pasalnya, politikus PDI Perjuangan ini mengusulkan agar seorang kepala kejaksaan tinggi dicopot dari jabatannya lantaran berbicara menggunakan bahasa Sunda saat rapat.

Terkait pernyataan kontroversialnya tersebut, civitas akademika Universitas Pasundan melayangkan kritikan. Wakil Rektor III Unpas sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Dr. H. Deden Ramdan, M.Si. menilai, pernyataan Arteri kontradiktif dengan apa yang senantiasa ia lontarkan tentang menjaga nilai persatuan bangsa.

Wakil Rektor III Unpas dan Pengamat Komunikasi Publik Dr. H. Deden Ramdan, M.Si. (Foto: Rico B)

“Sepertinya saudara Arteria Dahlan harus membuka lagi UU Bendera, Lambang Negara, dan Bahasa. Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib memelihara dan mengembangkan bahasa daerahnya. Apakah saudara justru akan menolak semua itu?,” katanya.

Menurutnya, secara etis dan merujuk pada adab politik, Arteria sebagai anggota dewan semestinya paham sejarah perjuangan bangsa yang sangat menjunjung tinggi keanekaragaman budaya. Namun, yang terjadi ia malah melakukan tindakan ahistoris atau berlawanan dengan sejarah.

Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Seni dan Sastra (FISS) Unpas yang juga Budayawan Sunda, Budi Dalton juga memberikan kritik serupa. Ia menyayangkan sikap rasis Arteria, karena memperlihatkan konotasi ketidaksukaan terhadap budaya Sunda.

Wakil Dekan III FISS Unpas, Budi Dalton. (Foto: Rico B)

“Selama ini, masyarakat Indonesia berupaya untuk tidak bersikap rasis di tengah keragaman yang ada. Percuma rakyat menggembar-gemborkan toleransi dan persatuan kalau wakil rakyatnya juga rasis,” ungkapnya.

Ia mengatakan, dalam sebuah rapat banyak yang memakai istilah dalam bahasa asing atau bahasa daerah lainnya. Karena itulah, ia heran mengapa pemakaian bahasa Sunda menuai kritik Arteria.

“Kenapa ia meminta Kajati yang berbahasa Sunda tersebut diganti alih-alih sekadar dikritik?,” lanjutnya.

Ketua Umum PB Paguyuban Pasundan Prof. Dr. H.M. Didi Turmudzi, M.Si. melalui pernyataan sikapnya mendesak Arteria Dahlan untuk segera meminta maaf agar tidak terjadi polemik yang lebih besar.

Ketua Umum PB Paguyuban Pasunadan Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si. (Foto: M. Gemilang)

Prof. Didi menyesalkan pernyataan sensitif yang terlontar dari seorang wakil rakyat, di mana ia seharusnya memiliki jiwa patriotisme dan menghormati keberagaman suku bangsa di Indonesia, termasuk suku Sunda.

“Bukankah bendera dan bahasa sudah diatur dalam UUD 1945? Jika bahasa daerah dilindungi dan dicantumkan, maka kita sepantasnya memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Jadi, apakah pantas anggota DPR mengemukakan hal yang bertentangan dengan UUD?” tuturnya.

Meski demikian, Prof. Didi yakin Arteria Dahlan mau meminta maaf kepada seluruh masyarakat Sunda atas kekeliruannya. Paguyuban Pasundan tidak ingin persitiwa ini memecah belah persatuan dan kesatuan Indonesia.

“Sejatinya masyarakat Sunda mempunyai sifat silih asah, silih asih, dan silih asuh. Sebagai Urang Sunda, kami akan menjaga keutuhan NKRI dengan persatuan, kesatuan, dan selalu menghargai toleransi,” tutupnya. (Reta)*

Post Views: 960
Pos Sebelumnya
Kembangkan Dirimu! Ikuti Program Magang Mahasiswa Bersertifikat di BUMN
Pos Berikutnya
Usung Semangat Kewirausahaan, Raker Pascasarjana Unpas Hasilkan Empat Pedoman Kerja
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan