(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Polemik PPN Jasa Pendidikan, Pakar Ekonomi Unpas: Bebani Masyarakat dan Berdampak Inflasi

Posted on Juni 15, 2021
Ilustrasi belajar di sekolah. (Sumber: Enfanto)

BANDUNG, unpas.ac.id – Wacana pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor jasa pendidikan dan bahan pokok ramai diperbincangkan sejak draf revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) beredar pekan lalu.

Pakar Ekonomi Universitas Pasundan Acuviarta Kartabi menilai, alasan pemerintah mengenakan PPN di dua sektor tersebut untuk meningkatkan pendapatan dan menutup defisit APBN. Sampai saat ini, penerimaan pajak di Indonesia masih terbilang rendah, sementara beban pengeluaran meningkat, terutama untuk pemulihan ekonomi.

“Kalau saya lihat, dihadapkan pada kondisi tersebut, pemerintah berusaha mencari strategi untuk meningkatkan pendapatan. Maka muncul opsi guna menutup defisit dengan mengenakan PPN di sejumlah komoditas,” jelasnya, Selasa (15/6/2021).

Perlu diketahui, pemerintah berencana mengenakan PPN jasa pendidikan dan sembako yang tergolong mahal sebesar 12 persen dan dipandang hanya bisa diakses oleh golongan tertentu atau dianggap mampu.

Menurut Acuviarta, jika wacana tersebut direalisasikan, maka akan membebani masyarakat dan menyumbang angka inflasi. Permintaan terhadap komoditas sembako maupun jasa pendidikan untuk klasifikasi tertentu pun berpotensi turun.

“Kalau sembako direspons dengan kenaikan harga, tentu akan membebani konsumen. Ini juga akan berdampak pada inflasi, karena jasa pendidikan dan sembako adalah komponen yang menyumbang angka inflasi di Indonesia. Apabila dikenakan PPN, otomatis inflasi akan tinggi karena dianggap mendorong kenaikan harga,” paparnya.

Menyinggung sektor pendidikan, jika konsepnya pemerataan, pemerintah berdalih menarik pajak guna mengembangkan pendidikan di seluruh Indonesia. Menurutnya, pola-pola demikian masih harus dikaji lebih dalam.

“Ketika menerima pajak pendidikan, belum tentu dibelanjakan untuk kepentingan pendidikan, bisa jadi digunakan di sektor lain. Lalu sekolah swasta, internasional, dan sebagainya sebetulnya membantu pengembangan SDM yang tidak bisa sepenuhnya disediakan pemerintah,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, untuk menunjang pengembangan SDM, perlu dana dan anggaran yang besar, sehingga ketimbang memberlakukan pajak, pemerintah lebih baik fokus menggulirkan insentif agar tidak mencederai pemulihan ekonomi.

Melihat perkembangan saat ini, ia memperkirakan RUU KUP sulit dilanjutkan, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih. Ditambah, pembahasan tersebut tidak masuk dalam program legislasi nasional.

“Saya lihat kemungkinan dilanjutkan masih sangat kecil, apalagi tahun ini. Kalau tahun depan pemerintah ngotot ingin melanjutkan, saya kira pembahasannya akan panjang,” pungkasnya. (Reta)*

Post Views: 939
Pos Sebelumnya
Unpas Terima Calon Mahasiswa Baru yang Gunakan KIP Kuliah
Pos Berikutnya
Unpas Tandatangani MoU dan MoA dengan ISI Yogyakarta
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan