(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Pro Kontra Larangan Mudik, Ini Langkah Solusi Menurut Pengamat Komunikasi Publik Unpas

Posted on Mei 18, 2021
Wakil Rektor III Unpas dan Pengamat Komunikasi Publik Dr. H. Deden Ramdan, M.Si. (Foto: Rico B)

BANDUNG, unpas.ac.id – Pemberlakuan regulasi peniadaan mudik yang diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 13/2021, menimbulkan pro kontra di masyarakat. Kebijakan ini dinilai kontradiktif, sebab di tengah larangan mudik pemerintah justru membiarkan WNA dari Cina masuk ke Indonesia, juga membuka tempat-tempat wisata.

Hal tersebut ditanggapi oleh Pengamat Komunikasi Publik Universitas Pasundan Dr. H. Deden Ramdan, M.Si. Ia mengatakan, saat ini, baik pemerintah maupun masyarakat sedang menghadapi situasi yang dilematis.

“Di satu sisi, kebijakan pemerintah bertujuan mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19. Di sisi lain, pemerintah juga melihat banyak pengusaha dari sektor jasa yang sudah setahun ini mengalami kolaps, lalu mengizinkan tempat wisata dibuka” katanya, Selasa (18/5/2021).

Menurutnya, kondisi demikian cukup sulit bagi pemerintah, sehingga kebijakan yang ditetapkan terkesan tidak tegas dan inkonsisten. Terlebih, koordinasi antara pemerintah pusat dengan unsur terkecil masih belum maksimal.

Realitanya tampak pada libur lebaran kemarin, banyak tempat wisata dipadati pengunjung, bahkan di beberapa daerah menimbulkan kemacetan yang mengular.

“Kerumunan itu menjadi persoalan yang berpotensi besar untuk memunculkan klaster baru. Untuk menyiasatinya, paling tidak ada tiga langkah antisipasi yang dapat dilakukan, yaitu membuat contingency plan, sinergi unsur-unsur pentahelix, dan kesadaran kolektif,” ujarnya.

Pemerintah pusat hingga daerah perlu membuat contingency plan atau perencanaan penanganan munculnya klaster baru dengan melihat kondisi nyata yang terjadi. Dalam konteks ekonomi, butuh upaya yang luwes agar tidak terkesan timpang.

“Contingency plan merupakan perencanaan yang berlaku dan berlangsung secara fleksibel dengan melihat kondisi di suatu wilayah atau daerah. Sistem buka tutup tempat wisata dan jalan adalah bagian contingency plan, bukan ketidaktegasan pemerintah,” lanjutnya.

Selain itu, dibutuhkan dukungan dari unsur pentahelix, yaitu pemerintah, birokrasi, komunitas, perusahaan, dan media. Jika unsur-unsur ini saling beriringan, maka kemungkinan saling lempar kesalahan dapat diminimalkan. Juga, akan dipandang konsisten oleh masyarakat.

Terpenting, harus ada kesadaran kolektif, baik pemerintah maupun masyarakat. Kebijakan yang ditetapkan pemerintah mestinya dipandang sebagai hal positif dalam upaya menekan angka Covid-19.

“Pemerintah sebaiknya hati-hati dalam melangkah. Informasi yang disampaikan harus satu pintu, jangan sampai terjadi situasi yang membingungkan. Tapi, masyarakat juga harus patuh dan sadar bahwa tidak ada yang menginginkan kondisi seperti sekarang ini. Jadi, jangan memaksakan diri,” tutupnya. (Reta Amaliyah S)*

Post Views: 1,297
Pos Sebelumnya
5 Hal yang Harus Disiapkan Mahasiswa Hadapi Pembelajaran Tatap Muka
Pos Berikutnya
Perkuat Budaya Sunda, LBS Unpas Ingin Hadirkan Pojok Musik dan Bahasa
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan