(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Konsep Restorative Justice Jadi Alternatif Penanganan Perkara Pidana

Posted on September 1, 2022
Ilustrasi Restorative Justice. (jurnalpost.com)

BANDUNG, unpas.ac.id – Dalam beberapa tahun terakhir, penanganan kasus dengan pendekatan restorative justice semakin masif digunakan untuk merespons dinamika hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.

Sepanjang 2021, Polri telah menuntaskan 11.811 perkara tindak pidana melalui pendekatan restorative justice. Jika dibanding 2020, jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 28,3 persen.

Menurut Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Pasundan Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, M.H., hadirnya pendekatan restorative justice merujuk pada banyaknya tindak pidana di luar persoalan hukum pidana.

“Contohnya kasus investasi bodong. Kasus ini bukan tindak pidana murni, tapi biasanya berangkat dan dilatarbelakangi persoalan hukum ekonomi atau hukum perdata,” katanya, Kamis (1/9/2022) dikutip dari majalah AFOKUM Volume 3.

Wakil Dekan I FH Unpas Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, M.H. (Foto: M. Gemilang)

Ia menambahkan, apabila seseorang terlibat kasus investasi bodong dan dikenakan sanksi retributive justice atau hukuman penjara, pelaku belum tentu merasa jera dan sepenuhnya mendapat keadilan.

Kasus tersebut bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice yang menggunakan pendekatan win win solution atau mencari jalan keluar bersama, walaupun perkara berada di ranah pidana.

“Dalam kasus investasi bodong, umumnya korban investasi jarang menginginkan pelakunya dihukum penjara, tetapi ingin harta yang diinvestasikan kembali,” tuturnya.

Kasus apa yang bisa dituntaskan dengan restorative justice?

Kendati demikian, hanya kasus-kasus tertentu yang dapat dituntaskan dengan restorative justice, dilihat dari jenis tindak pidananya, kelompok usia pelaku, dan tujuan yang hendak dicapai.

“Lihat dulu jenis tindak pidana dan pelakunya, apakah anak di bawah umur, remaja, dewasa, atau orang tua. Pertimbangkan juga tujuannya, ingin pelaku mendapat efek jera atau sekadar minta ganti rugi untuk memulihkan keadaan,” tambahnya.

Apabila kasus sudah selesai dan kedua pihak sepakat untuk berdamai, (pelaku dihukum atau ganti rugi, korban diperlakukan adil atau dapat ganti rugi) maka penegak hukum berhak untuk menghentikan proses hukum dan tidak boleh mempersoalkan permasalahan di kemudian hari.

Konsep restorative justice, lanjut dia, dinilai tepat untuk menyelesaikan perkara pidana yang tidak memerlukan hukuman berat, seperti penyalahgunaan harta kekayaan atau kasus dengan pelaku anak di bawah umur dan orang tua.

“Restorative justice jadi alternatif sistem hukum pidana di Indonesia. Kalau dilihat secara positif, restorative justice bermaksud menstabilkan kondisi, sesuai tujuan pidana yang kita usung, yaitu keadilan, kebermanfaatan, dan pemulihan,” ujarnya. (Reta)**

Post Views: 1,168
Pos Sebelumnya
APMC FH Unpas Edukasi Hukum Acara Lewat Program BERANGKAT
Pos Berikutnya
8 Mahasiswa Unpas Lolos Match Up PMMB FHCI BUMN Batch II 2022
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan