BANDUNG, unpas.ac.id – Agustus lalu, Mendikbudristek Nadiem Makarim membuat terobosan besar. Pemerintah tidak lagi mewajibkan mahasiswa untuk mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan.
Hal itu tertuang dalam Permendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Menanggapi peraturan tersebut, Rektor Universitas Pasundan Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU. menuturkan, Unpas siap mengimplementasikan peraturan tersebut.
Skripsi tidak betul-betul dihilangkan, namun skripsi bukan menjadi satu-satunya syarat lulus. Menurut Rektor, selain skripsi, bentuk tugas akhir dapat berupa prototipe, proyek, dan lain-lain.
“Banyak pilihan lain, misalnya membuat sesuatu yang monumental dan dijadikan tugas akhir. Misalnya membantu memasarkan produk hasil UMKM, membuatkan web, menciptakan diseminator sederhana untuk mengelola sampah, dan masih banyak lagi,” jelas Rektor setelah melantik Ketua/Komandan UKM Periode 2023-2024 beberapa waktu lalu.
Rektor menilai, jika hanya dituntut menggarap skripsi, dikhawatirkan skripsi semakin menumpuk di perpustakaan. Sehingga, mahasiswa diberi keleluasaan untuk memilih alternatif lain.
Lebih lanjut, Rektor menambahkan, mahasiswa program magister dan doktor juga akan diberikan keringanan dalam pengerjaan tugas akhir.
“Tesis dan disertasi masih tetap ada, tapi tidak wajib terbit di jurnal sebagaimana peraturan sebelumnya,” tambahnya.
Sebelum dikeluarkannya Permendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023, beberapa prodi di Unpas sudah memiliki kebijakan untuk lulus kuliah tanpa skripsi.
“Prodi-prodi yang lebih dominan praktik ketimbang teori tentu sudah lebih dulu mengimplementasikannya untuk melihat kemampuan dan kompetensi mahasiswa. Ke depan, implementasinya tentu akan lebih masif,” tandasnya. (Reta)**