(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Fitur ‘Add Yours’ Instagram dan Ancaman Penyalahgunaan Data, Sandhika Galih: Pahami Literasi Digital

Posted on Desember 1, 2021
Ilustrasi challenge di fitur Add Yours. (Sumber: Kompas.com)

BANDUNG, unpas.ac.id – Fitur stiker Add Yours di Instagram belakangan ini menjadi tren di kalangan warganet. Instagram sendiri membuat fitur Add Yours untuk meningkatkan komunikasi dan interaksi antar pengguna.

Fitur Add Yours umumnya menampilkan sebuah kata atau pertanyaan dalam kolom teks yang dapat diikuti dan dibalas oleh followers, kemudian dibagikan di stories.

Fitur baru ini kerap digunakan sebagai challenge oleh para pengguna untuk berbagi hasil foto atau video sesuai dengan order yang tertera. Misalnya ‘apa saja variasi nama panggilan kamu?’, ‘berapa jarak umur kamu dan pasangan?’, ‘apa arti nama kamu?’, dan berbagai challenge lainnya.

Namun, dari beragam tantangan yang ada, beberapa di antaranya ramai diperbincangkan karena memunculkan potensi pencurian data. Terutama tantangan yang memuat data pribadi, seperti nama panggilan, menebak usia, hingga memperlihatkan tulisan tangan.

Menanggapi hal itu, Dosen Teknik Informatika Universitas Pasundan, Sandhika Galih turut angkat bicara. Menurutnya, data yang disebarkan di fitur Add Yours berisiko disalahgunakan oleh pelaku kejahatan, misalnya untuk modus penipuan.

Sandhika menekankan, data pribadi yang mestinya tidak disebarluaskan meliputi nama lengkap, nama panggilan, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, atau data yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Juga, data pribadi yang bersifat spesifik, seperti informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, data anak, dan data lainnya. Bahkan, informasi yang dianggap masih dalam batas ‘aman’ pun tidak luput dari incaran kejahatan siber.

“Penggunaan fitur-fitur di media sosial sebenarnya kembali lagi ke literasi digital masing-masing. Banyak orang yang terkena arus teknologi tanpa mengetahui cara dan risikonya. Jadi mereka sekadar hype saja, latah pakainya tapi tidak tahu kegunaannya,” jelasnya, Rabu (1/12/2021).

Bagi sebagian orang, membagikan nama panggilan, tempat lahir, tanda tangan, mengunggah tiket saat bepergian, hingga update di tempat-tempat tertentu, mungkin sering disepelekan. Padahal, informasi tersebut sangat mungkin diakses orang lain dan membuka celah kejahatan rekayasa sosial.

“Orang kadang kurang aware. Sekarang, perusahaan banyak yang menjadikan nickname, tempat lahir, sampai tanda tangan sebagai kunci keamanan informasi. Kalau sampai diketahui orang lain tentu bahaya. Atau sesimpel buang bungkus paket tanpa dihilangkan dulu identitas yang memuat nama, nomor telepon, dan alamat kita,,” sambungnya.

Mengapa fitur Add Yours berpeluang menimbulkan kejahatan? Contoh kasus yang umum terjadi yaitu penipuan dengan modus meminjam uang. Hanya berbekal nama panggilan kecil, pelaku bisa berpura-pura mengaku teman lama dan melakukan penipuan.

Lantas, apakah fitur yang disajikan sebuah aplikasi dapat dicap salah apabila mengakibatkan kerugian terhadap pengguna lainnya?

“Fitur semacam Add Yours sebetulnya ya hanya fitur, bagaimana penggunaannya tergantung user yang mengatur. Timbulnya hal-hal negatif bisa jadi karena pengguna kurang cermat dan teliti dalam mengoperasikannya, jadi jangan menyalahkan sepenuhnya ke aplikasi dan fitur yang tersaji,” tegasnya.

Terpenting, dalam menggunakan media sosial, seseorang perlu memahami literasi digital dan mengimplementasikan ‘saring sebelum sharing’. Sebab, media sosial merupakan hal yang bisa dikendalikan oleh penggunanya. (Reta)*

Post Views: 3,031
Pos Sebelumnya
Mengenal Metaverse, Dunia Virtual Baru di Masa Depan
Pos Berikutnya
Program Kampus Mengajar 3 Dibuka, Dapat Uang Saku Hingga Bantuan UKT
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan