(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Fintech Kian Menjamur, Himak FEB Unpas Edukasi Masyarakat Soal Peran OJK

Posted on Maret 1, 2022
Pelaksanaan webinar Himak FEB Unpas. (Foto: Rico B)

BANDUNG, unpas.ac.id – Perusahaan rintisan (start up) yang bergerak di bidang financial technology (fintech) tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir. Fintech merupakan hasil inovasi di bidang jasa keuangan yang memanfaatkan kecanggihan teknologi.

Platform fintech dirancang secara khusus dan detail untuk tujuan transaksi keuangan tertentu. Meski sudah cukup menjamur, namun tidak sedikit masyarakat yang belum memahami jenis dan perkembangan fintech maupun pengawasannya.

Dalam rangka mengedukasi masyarakat tentang fintech, Himpunan Mahasiswa Akuntansi (Himak) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pasundan mengadakan seminar nasional bertajuk “Terbentuknya Aktualisasi Diri Guna Memaksimalkan Pemahaman Mengenai Pengawasan di Bidang Keuangan dan Perbankan Terhadap Financial Technology”, Selasa (1/3/2022).

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Noviyanto Utomo (Kabag Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank OJK Kanreg 2 Jabar), Zaldy Adrianto (Wakil Ketua The Insititute of Internal Auditors Indonesia-Bandung), dan Nur Islami Javad (Chief DEF Sharing Vision Indonesia dan CEO invst.id).

Pelaksanaan webinar Himak FEB Unpas. (Foto: Rico B)

 

Ketua Himak FEB Unpas M. Farhan Revta mengatakan, hadirnya fintech memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam percepatan dan efektivitas transaksi keuangan.

“Revolusi industri 4.0 mendorong masyarakat untuk berinovasi. Fintech membuktikan, kemajuan teknologi ternyata juga bisa diterapkan di bidang keuangan dan perbankan. Fintech akan semakin berkembang, maka masyarakat perlu untuk memahaminya lebih jauh,” tuturnya.

Dalam materinya, Noviyanto memaparkan, fintech  tidak hanya mempermudah transaksi keuangan, tetapi juga mendukung peningkatan inklusi keuangan, perluasan akses keuangan dan pendanaan di berbagai wilayah, hingga membantu pelaku bisnis memperoleh modal.

“Yang paling terasa, fintech kini menjadi alternatif pembayaran atau pembiayaan selain konvensional. Perputaran ekonomi juga makin cepat karena transaksinya simpel,” katanya.

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis fintech, di antaranya Securities Crowd Funding (SCF), e-wallet (dompet elektronik), investasi dan manajemen risiko, P2P lending (termasuk fitur paylater), payment gateway, agregator, dan lain-lain.

“Masing-masing memiliki cara kerja yang berbeda-beda, namun yang belakangan ini tengah ramai dibahas adalah P2P lending atau pinjaman online,” lanjutnya.

Umumnya, fintech P2P lending menawarkan proses pencairan dana dengan cepat, syarat dokumen mudah, bisa diajukan kapan dan di mana saja, dan pemberi dana dapat memilih borrower yang akan mendapat pendanaan berdasarkan selera risiko.

“Namun, risiko kredit tidak memberikan jaminan pendanaan macet, sehingga sepenuhnya ditanggung oleh peminjam dana. Bunganya relatif tinggi dibanding perbankan atau lembaga pembiayaan. Dana milik lender juga tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” jelas Noviyanto.

Maraknya fintech P2P lending ilegal yang meresahkan masyarakat juga terus menjadi perhatian OJK. Noviyanto menekankan, masyarakat mesti bisa membedakan antara penyedia pinjol legal dan ilegal.

Ciri-ciri pinjaman online ilegal dan legal. (OJK)

Agar terhindar dari pinjol ilegal, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak pada SMS/WA jika ada penawaran pinjol ilegal, segera hapus dan blokir nomor.

“Jangan tergoda tawaran pinjaman cepat dan proses mudah. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman,” imbaunya. (Reta)*

Post Views: 996
Pos Sebelumnya
Kamu Seorang Programmer? Ini Enam Cara Menghasilkan Uang Dari Coding
Pos Berikutnya
Lestarikan Bahasa Daerah, Gema Pasundan Gelar Pasanggiri Mieling Basa Indung Internasional
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan