(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
        • Bisnis Digital
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

UU Sisdiknas Perlu Direvisi, Pimpinan PTS di Kota Bandung Beri Masukan Lewat FGD

Posted on Juli 26, 2022
Diskusi Kelompok Terpumpun "Problematika Pendidikan Tinggi dan Revisi UU Sisdiknas". (Foto: Rico B)

BANDUNG, unpas.ac.id – Peraturan perundang-undangan terkait pendidikan nasional dirasa perlu direvisi agar dapat menjawab tantangan pendidikan di era modern. Pemerintah diminta serius, detail, namun hati-hati dalam menggodok RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Hal ini diutarakan Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah dalam Diskusi Kelompok Terpumpun tentang Problematika Pendidikan Tinggi dan Revisi UU Sisdiknas di Mandala Saba Ir. H. Djuanda, Kampus II Universitas Pasundan, Selasa (26/7/2022).

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. (Foto: Rico B)

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Umum PB Paguyuban Pasundan, para Wakil Rektor I, II, dan III, perwakilan Universitas Inaba, Universitas Halim Sanusi, Unwim, Stikes Budi Luhur, STIE Tridharma, STIA Bandung, Stikom Bandung, Poltekpos, Poltek LP3I, Ketua P3AI Unpas, dan Kaprodi Magister Administrasi Publik Unpas.

Diskusi ini bertujuan menampung masukan dan usulan dari pimpinan perguruan tinggi untuk ditindaklanjuti dan disampaikan kepada Kemendikbudristek dalam pengambilan kebijakan evaluasi penyusunan RUU Sisdiknas.

Draf RUU Sisdiknas harus dikaji serius

Dalam beberapa bulan terakhir, publik diriuhkan dengan beredarnya bocoran draf naskah RUU Sisdiknas yang memunculkan beragam kritisi.

Para pemangku jabatan di Kemendikbudristek maupun rilis di laman resmi kementerian memang mengaku telah melakukan uji publik terbatas untuk mengkaji draf naskah RUU awalan.

Sayangnya, draf awalan ini memunculkan isu sensitif, seperti hilangnya frasa madrasah dari batang tubuh, keikutsertaan masyarakat dalam membiayai pendidikan, perubahan standar pendidikan, munculnya lembaga mandiri yang bisa ikut memberi penilaian pada siswa, dan sebagainya.

“Komisi X selaku mitra Kemendikbudristek bahkan belum menerima draf resmi. Uji publik yang baru dilakukan terbatas saja sudah ramai dan kontroversial, apalagi sampai masuk ke prioritas RUU tahun depan.  Jadi harus betul-betul teliti dan dikaji secara mendalam,” ujar Ledia.

Pimpinan perguruan tinggi yang hadir diminta menyampaikan masukan dan usulan sesuai permasalahan yang dihadapi di institusi masing-masing. Mayoritas perwakilan perguruan tinggi mengeluhkan sistem konversi MBKM, kurikulum KKNI, kebijakan pendidikan vokasi, pembelajaran jarak jauh (PJJ), dan tidak adanya alokasi pendidikan dari APBN.

Diskusi Kelompok Terpumpun “Problematika Pendidikan Tinggi dan Revisi UU Sisdiknas”. (Foto: Rico B)

Menanggapi hal ini, Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU. menuturkan, masih banyak problem yang dihadapi perguruan tinggi, khususnya PTS, seperti pola seleksi mahasiswa baru, pembukaan PSDKU PTN, hingga mahalnya biaya akreditasi prodi melalui LAM.

“Sekarang PTN pola seleksinya begitu bebas, berbagai peluang dilakukan mulai dari jalur mandiri, kerja sama, dan lain-lain. PTN juga seolah berlomba membuka PSDKU dengan prodi yang di PTS dianggap subur, belum lagi biaya akreditasi prodi yang memberatkan PTS,” paparnya.

Mengenai muatan naskah RUU Sisdiknas, Ledia mengatakan sedikitnya ada lima hal yang harus termuat di dalam naskah RUU Sisdiknas. Seluruhnya mengacu pada UUD 1945.

“Intinya jangan tergesa-gesa hingga abai pada hal-hal mendasar yang mesti menjadi pertimbangan dalam membuat UU yang menyangkut masa depan pendidikan di Indonesia. Bapak ibu adalah pihak yang berkepentingan dengan Sisdiknas, sehingga penting untuk menilai bagaimana kesiapan, kesungguhan, landasan, dan kebijakan pemerintah dalam menghasilkan RUU,” tegasnya. (Reta)**

Post Views: 746
Pos Sebelumnya
Paguyuban Pasundan Provinsi Papua Hadiri Grand Final Pasanggiri Duta Kampus Unpas
Pos Berikutnya
Unpas Jadi Tuan Rumah Penandatanganan MoU Universiti Utara Malaysia dengan 80 PTS Indonesia
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan