(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
        • Bisnis Digital
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Tim Peneliti Unpas Kembangkan Metode Pengawetan Bunga Mawar

Posted on Oktober 1, 2022
Bunga yang diawetkan. (Ist)

BANDUNG, unpas.ac.id – Dalam beberapa tahun terakhir, bisnis bunga yang diawetkan (preserved flower) tengah populer di masyarakat. Peluang bisnis preserved flower atau kerap disebut bunga abadi memang menjanjikan karena bernilai jual tinggi.

Untuk memberdayakan dan meningkatkan pendapatan masyarakat, khususnya kelompok usia pensiun, tim peneliti Universitas Pasundan mengembangkan metode pengawetan bunga mawar yang bisa dikomersialisasikan.

Upaya ini merupakan bagian dari implementasi Program Kemitraan Masyarakat (PKM) Kompetitif Nasional yang difasilitasi oleh pendanaan Direktorat Riset Teknologi dan Pengabdian Masyarakat (DRTPM).

“Kami memberikan pelatihan produksi dan komersialisasi bunga mawar yang diawetkan kepada masyarakat usia pensiun di Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung,” jelas Ketua Tim Peneliti yang juga Dosen Fakultas Teknik Unpas Ir. Gatot, Santoso, M.T., Jumat (30/9/2022).

Ia dibantu kedua rekannya, Prof. Bambang Heru Purwanto dan Magnaz Lestira Oktaroza, S.E., M.M., memaparkan metode pengawetan bunga mawar hingga pelaporan keuangan sederhana.

Telah Memiliki Paten

Gatot menyebut, metode pengawetan bunga mawar sudah diberi paten (granted) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham dengan nomor paten IDS000004580. 

Selain metode pengawetan bunga mawar, tim peneliti juga sedang mengusulkan metode pengawetan bunga krisan dan metode pengawetan bunga gerbera ke DJKI.

“Hasilnya kami diseminasikan kepada 18 masyarakat usia pensiun di RW 10 Villa Asri dan yang seluruhnya tergabung dalam Villa Asri Hiking Community (VAHC),” tambahnya.

Metode pengawetan bunga mawar dipaparkan langsung oleh inventor paten. Mula-mula, bunga direndam dalam larutan gliserin yang ditambah aquadest dengan temperatur antara 30 – 40 derajat sampai terkubur di media pengering pasir sansibar dan silika gel.

“Peserta berkesempatan untuk mempraktikkan langsung dengan media 2 – 3 bunga mawar. Mengingat pengawetan memerlukan waktu 5 – 7 hari, maka hasil penguburan bunga harus disimpan di dalam kontainer yang telah disiapkan dan akan dibongkar seminggu setelah proses awal,” katanya.

Ketika pembongkaran, ada kemungkinan pengawetan gagal menghasilkan bunga yang sempurna. Menurutnya, proses pengawetan bunga tidak bisa dilakukan secara instan, perlu pengalaman dan ketaatan mengikuti prosedur.

“Untuk mengawetkan bunga, butuh kesabaran dan kepatuhan prosedur. Ketelatenan dalam memasukkan media pengering pasir sansibar, silika gel, dan penempatan bunga pada tabung proses juga penting untuk diperhatikan,” terangnya.

Tambah Pemasukan

Agar bunga mawar yang diawetkan memiliki nilai jual tinggi, peserta bebas bertukar pendapat untuk menentukan kemasan, baik dalam bentuk satuan maupun rangkaian bunga. Peserta juga dibekali pelatihan pelaporan keuangan sederhana untuk menunjang aktivitas bisnis yang akan dijalankan.

“Peserta sangat antusias, bahkan tertarik menjadikan kegiatan pengawetan bunga sebagai kegiatan positif untuk menambah income, terutama di kelompok VAHC tempat mereka bernaung,” ujarnya.

Di akhir kegiatan, tim memberi tantangan kepada peserta untuk memproduksi 500 bunga yang sempurna dan layak jual dalam waktu 1 bulan. 

“Tantangan ditujukan untuk membangun kepercayaan diri dan meyakinkan bahwa mereka bisa mengawetkan bunga mawar yang bernilai jual. Semoga kegiatan ini bermanfaat dan menghasilkan sumber pendapatan tambahan di masa pensiun,” tandasnya. (Reta)**

Post Views: 1,215
Pos Sebelumnya
FKIP Unpas Gelar Diklat Orientasi PPG Prajabatan Bagi 85 Mahasiswa
Pos Berikutnya
Pakar Unpas Soal Migrasi BBM ke Kendaraan Listrik: Ide Bagus, Tapi Harus Matang
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan