BANDUNG, unpas.ac.id – Fakultas Hukum Universitas Pasundan mengembangkan model pembelajaran analisis kasus melalui kegiatan nobar sidang putusan kasus pembunuhan berencana yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023).
Ratusan mahasiswa, dosen, dan ahli hukum pidana antusias menyimak proses peradilan atas pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.
Tidak hanya menyaksikan jalannya persidangan, mahasiswa juga diarahkan untuk menganalisis fakta persidangan yang dibacakan dan menjabarkannya dalam sesi diskusi.
Selain mendapat pelajaran tentang kasus yang bergulir, mahasiswa diharapkan dapat menangkap berjalannya proses hukum termasuk berbagai kendala yang dihadapi.

Wakil Dekan I FH Unpas Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, M.H. menyebut, kasus pembunuhan Brigadir J menarik untuk dibedah karena melibatkan pejabat tinggi Polri dan rumitnya skenario yang dibuat terdakwa.
“Berlangsungnya sidang Ferdy Sambo menghasilkan sejumlah fakta menarik, sehingga bisa dianalisis sebagai sebuah studi oleh para mahasiswa,” ujarnya.
Menurutnya, Obstruction of Justice (upaya menghalang-halangi penyelidikan) yang terjadi seiring dilaksanakannya persidangan jadi poin penting yang bisa dikaji bersama.
“Kasus ini menyangkut penegak hukum, jadi bukan soal pembunuhannya saja, melainkan terdapat hal lain seperti Obstruction of Justice,” sambungnya.

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan jenderal bintang dua ini juga akan disesuaikan dengan teori dan penerapan hukum di pengadilan.
Nobar diakhiri dengan diskusi yang menghadirkan Dosen FH Unpas Dr. Rika Kurniasari, M.H. dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dr. Hj. Ummi Maskanah, M.Hum.
“Kami menghadirkan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor yang juga Dosen FH Unpas. Beliau memiliki pengalaman yang mumpuni untuk menganalisis sisi hukum acara dan kajian hakimnya,” tutupnya. (Reta)**
