BANDUNG, unpas.ac.id – Universitas Pasundan telah memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sebagai tindak lanjut Permendikbud Nomor 30/2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Satgas PPKS Unpas yang dibentuk per September 2022 melibatkan komponen dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Satgas PPKS Unpas diketuai Dr. Hj. Mulyaningrum, M.Hum. yang juga Ketua Pusat Studi Wanita (PSW) Unpas.
Hadirnya Permendikbud Nomor 30/2021 dan terbentuknya Satgas PPKS Unpas mulai disosialisasikan kepada mahasiswa, khususnya lembaga kemahasiswaan di tingkat universitas, fakultas, dan prodi, Jumat (10/3/2023).
Sosialisasi menghadirkan Ketua Satgas PPKS Unpas Dr. Hj. Mulyaningrum, M.Hum. (Materi Pokok Permendikbud Nomor 31/2021), Dosen UIN SGD Bandung Dr. Yeni Huriani, M.Hum. (Sharing Experience PPKS di Kampus), dan Kadiv Legal PPKS Unpas Maman Budiman, S.H., M.H. (Tinjauan Aspek Hukum tentang Kekerasan Seksual).
Peran Satgas PPKS Unpas
Satgas PPKS Unpas berupaya menangani kekerasan seksual melalui pembelajaran, tata kelola, penguatan budaya, pendampingan, perlindungan dan pemulihan korban, hingga sanksi bagi pelaku.
“Kami ingin mahasiswa berani bicara dan tidak ragu untuk melaporkan ketika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan seksual, baik oleh rekan mahasiswa, dosen, tendik, maupun warga kampus lainnya,” jelas Ketua Satgas PPKS Unpas, Dr. Hj. Mulyaningrum, M.Hum.

Dalam waktu dekat, Satgas PPKS Unpas akan mengadakan roadshow ke setiap fakultas agar keberadaannya diketahui lebih masif.
Ia menambahkan, aduan terkait tindak kekerasan seksual dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Satgas PPKS Unpas, Ruang ISK, Gedung Rektorat, Kampus Tamansari.
Pelapor mesti membawa bukti dan menceritakan kronologi kejadian secara rinci. Jika bukti yang dibawa tidak cukup kuat, Kadiv Legal Satgas PPKS Unpas siap membantu menggali data untuk memperkuat bukti.
“Kami menjamin kerahasiaan pelapor, karena kami sangat concern dengan hal itu. Pelapor bakal diberi perlindungan secara fisik dan jaminan kelanjutan studi. Namun, bukti yang disampaikan harus relevan. Intinya, speak up saja dulu, karena kekerasan seksual di lingkungan kampus wajib dihentikan,” terangnya.
Penyelesaian Kasus
Satgas PPKS Unpas telah merancang mekanisme penyelesaian dan kasus akan ditangani sesuai prosedur. Pelaku bakal diganjar efek jera, sehingga kampus aman dari segala bentuk kekerasan seksual.

Wakil Rektor I Unpas Prof. Dr. Ir. H. Jaja Suteja, M.Si. mengatakan, dibentuknya Satgas PPKS Unpas merujuk pada SK Rektor dan bertujuan memberikan kenyamanan bagi stakeholder internal, terutama mahasiswa.
“Sosialisasi ini penting, karena kita tidak tahu bahwa hal-hal kecil bisa jadi menakutkan untuk orang lain, misalnya gestur tubuh, tatapan mata, dan lain-lain. Nanti tentu akan dilanjutkan ke fakultas dan dikemas dengan berbagai teknis supaya jenis-jenis kekerasan seksual diketahui seluruh warga Unpas,” tandasnya. (Reta)**
