(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Sepak Terjang Eman Sulaeman Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan yang Juga Alumni Unpas

Posted on Juli 10, 2024
Sepak Terjang Eman Sulaeman Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan yang Juga Alumni Unpas

BANDUNG, unpas.ac.id – Eman Sulaeman hakim yang memimpin persidangan praperadilan Pegi Setiawan tengah menjadi perbincangan di masyarakat. Eman dinilai objektif saat memberikan putusan bebas kepada Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Saat persidangan Eman Sulaeman mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Ia menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum dua alat bukti untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang.

Dalam persidangan hakim yang berusia 49 tahun ini menyampaikan bahwa sebelum ditetapkan tersangka, Pegi Setiawan sudah dapat memberikan keterangan dengan dua alat bukti yang sah yang ditemukan oleh penyidik.

Profil Eman Sulaeman

Eman Sulaeman lahir di Karawang pada 10 April 1975. Hal ini diketahui melalui laman Pengadilan Negeri Bandung. Eman merupakan lulusan S1 Ilmu Hukum Universitas Pasundan pada 1999. Ia juga dikenal berprestasi saat masih sekolah, juara satu sampai tiga selalu didapatkannya.

Eman telah bekerja menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah naungan Mahkamah Agung (MA) selama 24 tahun. Sejak 2021, ia ditugaskan di Pengadilan Negeri Bandung. Hakim dengan NIP 197504102000121001 ini memiliki pangkat golongan pembina tingkat I IV/b.

Sebelumnya Eman pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun di Kalimantan Tengah. Kemudian ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama di Indramayu dan Ketua Pengadilan Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Pada 2019 hingga 2021 Eman menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul.

Fakultas Hukum Unpas mengungkapkan kebanggaannya atas prestasi dan integritas yang ditunjukkan Eman Sulaeman selama menjadi hakim. Eman juga telah membawa nama baik dan meningkatkan kredibilitas Unpas.

Putusan Praperadilan Ungkap Banyak Hal
Dekan Fakultas Hukum Unpas Prof. Dr. Anthon F Susanto, S.H., M.Hum. (Foto: Rico B)

Dekan Fakultas Hukum Unpas Prof. Dr. Anthon F Susanto, S.H., M.Hum mengatakan sejak awal telah memprediksi bahwa putusan praperadilan akan mengungkap banyak hal, termasuk proses pemeriksaan di kepolisian yang mengandung aspek kecerobohan. Menurunya ini menunjukkan bahwa kasus ini telah menjadi kontroversial dan akhirnya masuk ke proses praperadilan.

Terhadap putusan praperadilan dalam kasus penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus Vina memperlihatkan bahwa ada persoalan mengenai validitas alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka Pegi oleh kepolisian. Persoalan itu yang kemudian digugat oleh pengacara Pegi,” jelas Prof. Anthon saat dihubungi pada Rabu (10/7/2024).

Kemudian Prof. Anthon menjelaskan dalam praperadilan, hakim mengabulkan permohonan pemohon yang artinya hakim berkeyakinan berdasarkan proses pembuktian pada sidang praperadilan bahwa penetapan tersangka Pegi itu cacat hukum dan batal demi hukum. Sehingga menurutnya hal ini tentu memberikan pelajaran berharga bahwa dalam proses penetapan tersangka harus dilakukan secara profesional oleh penyidik Polri.

“Dalam hal ini, tidak hanya memenuhi secara formal minimal dua alat bukti. Namun juga proses pemeriksaan yang dilakukan juga secara substansial harus terpenuhi. Mulai dari pengambilan alat bukti, dalam proses itu harus dilakukan secara profesional. Polri juga harus melakukan evaluasi internal terkait kualitas proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan agar lebih baik kedepannya,” terangnya.

Alasan Hakim Kabulkan Permohonan Pemohon

Sementara itu, terkait putusan yang diberikan oleh hakim Eman Sulaeman menurut Dekan FH Unpas merupakan momentum penting. Sebab sejak awal penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka membuat masyarakat dan beberapa ahli yang melihatnya cukup kontroversial. Sebab hal ini mempersoalkan profesionalitas para penyidik.

“Putusan hakim Eman ini sesungguhnya menggambarkan keberanian dari hakim yang mengadili perkara untuk melihat secara lebih terbuka persoalan apa yang terjadi dalam kasus Pegi,” katanya.

Jika melihat amar putusan secara sepintas di media, Prof. Anthon mengatakan hal tersebut memperlihatkan bahwa hakim menemukan berbagai kejanggalan tentang penetapan tersangka Pegi. Sehingga hakim mengambil keputusan mengabulkan permohonan pemohon.

“Artinya hakim sudah mempertimbangkan dengan pemahaman yang dimilikinya dan kemudian menginterpretasikan melalui keputusan yang diambilnya,” ujarnya.

Prof. Anthon juga memberikan apresiasi kepada penasehat hukum dan hakimnya dalam proses praperadilan ini. Ia juga mendorong agar penyidik Polri terus meningkatkan kualitas penyidikan yang dilakukan dengan lebih profesional, cermat dan ketelitian yang tinggi agar tidak dengan mudah keputusannya digugat dan dibatalkan.

“Sehingga aspek material dan formil dalam proses penetapan tersangka harus diperhatikan. Tentunya nilai-nilai keadilan bagi para pihak dan masyarakat,” tandasnya. (Rani)

Post Views: 7,987
Pos Sebelumnya
Dosen Teknik Lingkungan Unpas Prof. Yonik Terima SK Guru Besar
Pos Berikutnya
Mahasiswa FK Unpas Raih Juara Dua di Piala Docfest 2024
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan