BANDUNG, unpas.ac.id – Kuliah umum mengenai “Strategi Pembangunan Good Governance melalui Penguatan Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme” diselenggarakan Pascasarjana Unpas di Aula Mandalasaba dr. Djoendjoenan, Jl. Sumatera No.41, Kota Bandung, Sabtu (14/9/2024).
Penyampaian materi disampaikan oleh Kepala PPATK Republik Indonesia Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LLM dengan moderator Ketua Prodi Magister Ilmu Administrasi Publik Pascasarjana Unpas Dr. H. Yaya Mulyana, M.Si.
Kuliah umum ini dihadiri oleh Ketua Umum Pengurus Besar Paguyuban Pasundan Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si, Ketua YPT Pasundan Dr. Makbul Mansyur, M.Si., Ketua YPDM Pasundan Dr. H. Dadang Mulyana, M.Si., Rektor Unpas Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc., Wakil Direktur I Pascasarjana Unpas Prof. Dr. H. Atang Hermawan, S.E., M.S.I.E., Ak., para dekan dan civitas akademika lainnya.

Wakil Direktur I Pascasarjana Unpas mengatakan kegiatan yang diselenggarakan dalam rangkaian Milangkala Paguyuban Pasundan ke-111 dan Dies Natalis Unpas ke-64 ini adalah untuk meningkatkan wawasan mahasiswa. Sehingga mahasiswa dapat lebih mengembangkan diri di era globalisasi dan dunia kerja yang lebih kompetitif.
“Melalui kegiatan ini diharapakan dosen dan mahasiswa mendapatkan pencerahan untuk meningkatkan pemahaman dalam isu yang dibahas hari ini oleh Kepala PPATK RI. Mudah-mudahan dapat diaplikasikan juga dalam aktivitas akademik dan non akademik,” harap Prof. Atang.
Rektor Unpas yang secara resmi membuka kuliah umum ini menuturkan bahwa praktek tentang pencucian uang merupakan isu yang sangat menarik dan perlu disimak. Khususnya bagi para mahasiswa dan umumnya bagi generasi penerus bangsa.
“Praktek ini (pencucian uang, red) sangat berdampak dan bahaya bagi kehidupan bangsa dan negara. Salah satunya menimbulkan distorsi dan menyebabkan kestabilan ekonomi terganggu,” ucapnya.
Prof. Azhar berharap kuliah umum ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada semua. “Diharapkan nanti materi ini dapat menginspirasi dan memotivasi para mahasiswa untuk mengkaji lebih mendalam untuk dijadikan karya ilmiah yang memberikan solusi juga bagi negara,” tandasnya.
Dampak Pencegahan TPPU

Sementara itu, Kepala PPATK RI menyampaikan bahwa uang yang berasal dari tindak pidana tidak bisa dilakukan transaksi. Sebab uang tersebut didapatkan secara ilegal. Ia menegaskan masyarakat wajib memahami dalam upaya pencegahan dan perampasan dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ivan menjelaskan bahwa pencegahan TPPU akan memperkuat sistem keuangan dan menjamin penegakan hukum. Sebab menurutnya negara tidak hanya melawan manusia tapi melawan harta yang ilegal.
“Selain itu pencegahan TPPU dapat meningkatkan keamanan nasional, meningkatkan kredibilitas internasional, mendukung pertumbuhan ekonomi dan menumbuhkan governance,” pungkasnya. (Rani)
