BANDUNG, unpas.ac.id – Universitas Pasundan (Unpas) menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual melalui pembentukan Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT-BK).
Divisi ini merupakan implementasi dari Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024 yang menjadi tonggak penting dalam membangun suasana akademik yang nyaman, inklusif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan di lingkungan UNPAS.
Ketua Satgas PPKPT-BK Unpas, Dr. H. Mulyaningrum, S.E., M.Hum., menyampaikan bahwa pembentukan divisi ini adalah bentuk respons nyata terhadap kebutuhan mendesak untuk menjamin rasa aman bagi seluruh sivitas akademika, baik mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan.
“Lingkungan perguruan tinggi harus menjadi tempat yang bebas dari ketakutan. Tidak hanya dari kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, hingga kebijakan yang mengandung unsur kekerasan,” jelas Dr. Mulyaningrum.
Ia menyebut tren kekerasan seksual di perguruan tinggi Indonesia menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Dalam empat tahun terakhir, kasus terus meningkat, dan pada tahun 2024 tercatat sebanyak 330.097 kasus. Data ini menjadi alarm bagi seluruh institusi pendidikan tinggi untuk tidak tinggal diam.
“Divisi PPKPT-BK Unpas hadir untuk memberikan edukasi, sosialisasi, serta membangun sistem pelaporan yang aman dan terpercaya bagi korban. Kami juga menjamin proses penanganan yang adil serta berpihak pada korban, disertai pendampingan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Dr. Mulyaningrum mengajak seluruh elemen kampus untuk bersinergi dalam mewujudkan Unpas sebagai perguruan tinggi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
“Upaya ini adalah tanggung jawab bersama. Mari kita ciptakan ruang belajar dan berkarya yang benar-benar aman bagi semua,” tutupnya. (Rani)
