(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Cece Suryana Cumlaude Dosen Swasta Perlu Kepastian Hukum

Posted on Oktober 3, 2016

Cece Suryana yang kini menjabat Sekretaris Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan, berhasil meraih gelar doktor dengan predikat Cumlaude pada sidang terbuka yang dipimpin Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom, di kampus Pascasarjana Unpas Jl. Sumatera 41 Bandung, Sabtu 1 Oktober 2016. Mendengar keterangan yang disampaikan Rektor Unpas bahwa ia meraih Cumlaude, Cece Suryana mencucurkan air mata.

cece1            Cece Suryana berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Kepastian Hukum Kedudukan Dosen Swasta sebagai Tenaga Profesional dalam Sistem Pendidikan Tinggi di Indonesia” dengan Promotor Prof. Dr. H. Mashudi, SH., MH, Co-Promotor Dr. T. Subarsyah Sumadikara, SH., S.Sos., Sp1., MM. Tampil sebagai penguji, Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, SH., LLM (Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Unpas), Prof. Dr. HM. Didi Turmudzi, M.Si (Direktur Pascasarjana Unpas) dan Dr. Siti Rodiah, SH., MH.

Rektor Unpas menjelaskan, selama kuliah di Program Doktor Ilmu Hukum Unpas, Cece Suryana meraih IPK 3,99. Itu pula sebabnya ia berhasil mempertahankan disertasi dan meraih gelar doktor dengan predikat Cumlaude.

Dalam disertasinya, Cece Suryana menyimpulkan, pengakuan kedudukan dosen sebagai pendidik profesional merupakan pembaharuan dalam sistem pendidikan nasional yang pelaksanaannya memperhatikan berbagai peraturan perundang-undangan.

UU No. 20 tahun 2003, UU No. 14 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2012 merupakan pembangunan hukum bidang pendidikan yang berpijak pada sistem hukum nasional untuk mencapai tujuan dan cita-cita negara atau masyarakat bangsa. Upaya pemerintah untuk terus mengembangkan profesi pendidik sebagai profesi yang bermartabat dan dihormati sejajar dengan profesi terhormat lainnya terlihat dari lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 yang berusaha meningkatkan dan melindungi profesi pendidik dengan tidak membedakan antara pendidik yang diangkat oleh pemerintah dengan pendidik yang diangkat oleh lembaga yang didirikan oleh masyarakat dalam bentuk pemberian sertifikat pendidik.

Akan tetapi dalam praktek, kedudukan dosen swasta dalam UU No. 14 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2012, sampai saat ini belum memberikan perlindungan yang pasti sebagai tenaga profesional manakala penempatan dan pengangkatan dosen swasta didasarkan pada perjanjian kerja atau kesepakatan kerja antara dosen swasta dengan badan penyelenggara pendidikan tinggi. Hal tersebut terbukti dari berbagai kasus yang terjadi menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, ada yang menafsirkan tunduk pada hukum ketenagakerjaan atau hubungan industrial, hukum tata usaha negara dan hukum pendidikan (tidak jelas hukum mana yang dimaksud). Karena itu, kedudukan dosen swasta sebagai tenaga profesional dalam sistem pendidikan tinggi perlu pembaharuan guna memberikan kepastian hukum.

Dalam sistem pendidikan tinggi terkait dengan kedudukan dosen swasta, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2012 yang menempatkan hubungan kerja dosen swasta dengan badan penyelenggara pendidikan tinggi didasarkan pada perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, sepanjang tidak ditegaskan atau diatur secara jelas akan ditafsirkan merupakan hubungan industrial yang tunduk kepada hukum ketenagakerjaan. Artinya, kedudukan dosen sama saja dengan buruh atau sama dengan tenaga kerja pada umumnya. Penafsiran tersebut tidaklah terlalu salah, karena satu-satunya peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan kerja melalui perjanjian kerja adalah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Padahal, sebagaimana telah ditegaskan bahwa profesi dosen adalah profesi yang bermartabat yang sudah barang tentu berbeda dengan profesi tenaga kerja pada umumnya. Begitu pula dalam hal objeknya. Objek dosen adalah manusia sedangkan objek tenaga kerja adalah barang atau jasa. Untuk itu, konsep hukum terhadap kedudukan dosen swasta sebagai tenaga profesional dibutuhkan sebuah pembaharuan UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 14 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2012 berikut perangkat peraturan pelaksanaannya dan penyelesaian perselisihan yang tunduk pada hukum pendidikan secara utuh sehingga sejalan dengan kedudukannya sebagai tenaga profesional yang merupakan profesi yang bermartabat yang bertugas menciptakan manusia Indonesia menguasai ilmu pengetahuan, berahlak mulia dan bertakwa kepada Tuhan YME.

 

Diganti dengan Surat Keputusan

Cece Suryana menyarankan, konsep kepastian hukum terhadap kedudukan dosen swasta sebagai tenaga profesional melalui pembaharuan terhadap UU No. 14 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2012 berikut perangkat peraturan pelaksanaannya yang tunduk pada hukum pendidikan secara utuh, pengangkatan dengan “perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama” dapat diganti dengan “Surat Keputusan” dengan syarat-syarat tertentu.

Dalam hal terjadi perselisihan, maka pemerintah dapat membentuk Peradilan Khusus atau lembaga khusus bidang pendidikan yang bisa berupa Dewan Etik atau sejenisnya sehingga apabila terjadi perselisihan pendidikan tidak lagi diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, Peradilan Perdata maupun Peradilan Hubungan Industrial.***

Post Views: 1,040
Pos Sebelumnya
5 Mahasiswa Malaysia Kuliah di Unpas
Pos Berikutnya
Menko Polhukam Sampaikan Orasi Pada Acara Wisuda 1.972 Lulusan Unpas
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan