(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Ini Langkah Cegah Perilaku Korupsi Pejabat Publik Menurut Dr. H. Deden Ramdan, M.Si.

Posted on April 6, 2021
Wakil Rektor III Universitas Pasundan sekaligus Pengamat Komunikasi Publik Dr. H. Deden Ramdan, M.Si., CICP. DBA (Foto: Rico B)

BANDUNG, unpas.ac.id – Belum lama ini, Bupati Bandung Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19. Sebelumnya Menteri Sosial juga sudah ditetapkan jadi tersangka dengan dugaan yang sama.

Menanggapi kasus ini, Wakil Rektor III Unpas sekaligus Pengamat Komunikasi Publik Dr. H. Deden Ramdan, M.Si., CICP. DBA mengungkapkan, di samping peran kementerian, lembaga negara, partisipasi elite politik, dan media massa, perlu ada langkah lain yang lebih signifikan untuk memberantas korupsi.

“Peran serta masyarakat juga menjadi faktor yang menentukan dalam pemberantasan korupsi, karena mereka sebagai kontrol sosial,” ujar Warek III, Selasa (6/4/2021).

Menurutnya masyarakat dituntut untuk mampu melihat dan menganalisis potensi korupsi yang terjadi di sekitarnya. Hal ini bertujuan agar pemberantasan korupsi relatif lebih mudah dilakukan.

“Masyarakat dituntut berperan aktif dalam proses atau tahapan program dan pengawasannya, mulai dari sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, dan materiel,” paparnya.

Langkah penting lain yang perlu digencarkan adalah dengan membangun kompetensi, profesionalitas, serta integritas pejabat negara agar tegas menolak korupsi dan memberikan pelayanan maksimal. Selain itu, undang-undang mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi juga perlu direvisi.

“Undang-undang dapat direvisi dengan menutup celah dan menambah sanksi hukuman yang lebih berat bagi penyelenggara negara yang terlibat korupsi,” lanjutnya.

Warek III menambahkan, peningkatan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan sebagai bentuk pemberantasan korupsi juga dapat dilakukan melalui sosialisasi dan pendidikan. Dengan ini, kapasitas masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi akan meningkat.

Poin berikutnya, pemerintah harus rutin melakukan pencatatan ulang aset pejabat untuk memantau sirkulasi aset yang dimiliki. Melalui pencatatan, pemerintah dapat melakukan penelusuran asal aset untuk mengetahui ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi.

“Terakhir, mengefektifkan atau menguatkan fungsi monitoring dan supervisi terhadap lembaga penegak hukum lain dalam penanganan kasus korupsi. Dengan demikian, diharapkan tindak pidana korupsi minimal bisa direduksi secara bermakna,” tandasnya. (Reta Amaliyah S)*

Post Views: 4,394
Pos Sebelumnya
FKIP Unpas Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Simkatmawa Direktorat Belmawa
Pos Berikutnya
Gaga Nugraha Ramadhan, Alumni DKV FISS Unpas Raih Penghargaan Piala Citra FFI 2020
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan