
BANDUNG, unpas.ac.id –Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Universitas Pasundan, Kamis (4/8/2022).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Kemendag dengan 43 perguruan tinggi di Indonesia yang dilaksanakan pada puncak peringatan Hari Konsumen Nasional, 28 Oktober 2021 lalu.
Kerja sama yang dijalin bertujuan memperkuat penyebaran informasi perlindungan konsumen dalam rangka membangun konsumen cerdas dan berdaya. Di samping itu, kedua belah pihak dapat melakukan pertukaran data, edukasi, dan koordinasi di bidang perlindungan konsumen.

Direktur Jenderal PKTN Kemendag Veri Anggrijono menyampaikan, mahasiswa dan civitas akademika Unpas diharapkan menjadi ujung tombak pemerintah dalam memasifkan perlindungan konsumen di wilayah Jawa Barat maupun kabupaten/kota.
Ia menyebut, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) di Jabar sudah cukup tinggi, namun masih di level mampu. Masyarakat baru mampu memahami hak dan kewajiban, tapi belum kritis dan berdaya.
“Dengan dukungan kerja sama ini, saya meminta mahasiswa Unpas berperan aktif dalam menyosialisasikan perlindungan konsumen. Mahasiswa jadi salah satu jembatan untuk memotivasi lingkungannya agar menjadi konsumen cerdas,” ujarnya.

Veri menegaskan, perlindungan konsumen harus masif, lintas sektor, kontinu, dan menjadikan konsumen sebagai subyek pembangunan dan penentu pasar.
“Kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi termasuk Unpas semakin mempererat koordinasi untuk menegakkan UU Perlindungan Konsumen, sehingga mendorong perwujudan konsumen yang berdaya dan turut memulihkan ekonomi nasional,” paparnya.
Pada kesempatan ini, Ditjen PKTN Kemendag juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) dan Fakultas Hukum (FH).
Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU. menuturkan, FH berfokus pada pengkajian hingga perumusan kebijakan perlindungan konsumen. Sementara FEB mengarah ke aspek pelayanan konsumen hingga kepedulian perusahaan terhadap konsumen.

“Mahasiswa juga mendapat penawaran magang dari Ditjen PKTN Kemendag. Ini sejalan dengan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) dan MBKM. Kami menyambut baik, apalagi perguruan tinggi punya target untuk mengimplementasikan 8 Indikator Kinerja Utama (IKU),” tuturnya.
Rektor menambahkan, pesatnya pembangunan ekonomi, liberasi perdagangan, teknologi informasi, dan kecerdasan buatan di era 4.0 menjadikan perlindungan konsumen sebagai hal yang harus diwujudkan.
“Suatu kebanggaan bagi Unpas karena ikut dipercaya untuk sama-sama melindungi dan memasyarakatkan kebijakan dari Kemendag,” tandasnya. (Reta)**
