(022) 2021440
humas@unpas.ac.id
  • Arsip
    • AIPT
    • Laporan Rektor
    • Laporan Audit
  • Mitra
  • Kerjasama
    • Dalam Negeri
    • Luar Negeri
  • Alumni
  • Berita
  • Pengumuman
  • Kemahasiswaan
  • Indonesia
    • English
  • BERANDA
  • PENDAFTARAN
  • UNIVERSITAS
    • Prakata
    • Visi Misi
    • Identitas Visual
    • Akreditasi
    • Unit Kerja
    • Daya Saing
  • PROGRAM STUDI
    • Program Sarjana (S1)
      • Fakultas Hukum
        • Ilmu Hukum
      • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
        • Ilmu Administrasi Publik
        • Ilmu Kesejahteraan Sosial
        • Ilmu Hubungan Internasional
        • Ilmu Administrasi Bisnis
        • Ilmu Komunikasi
      • Fakultas Teknik
        • Teknik Industri
        • Teknologi Pangan
        • Teknik Mesin
        • Teknik Informatika
        • Teknik Lingkungan
        • Perencaan Wilayah dan Kota
      • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
        • Manajemen
        • Akuntansi
        • Ekonomi Pembangunan
      • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
        • Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
        • Pend. Ekonomi
        • Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia
        • Pend. Biologi
        • Pend. Matematika
        • Pend. Guru Sekolah Dasar
      • Fakultas Ilmu Seni dan Sastra
        • Desain Komunikasi Visual
        • Fotografi
        • Seni Musik
        • Sastra Inggris
      • Fakultas Kedokteran
        • Pend. Kedokteran
    • Program Magister (S2)
      • Magister Administrasi dan Kebijakan Publik
      • Magister Manajemen
      • Magister Teknik Industri
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Teknik Pangan
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Teknik Mesin
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Pend.Bahasa & Sastra Indonesia
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Akuntansi
    • Program Doktor (S3)
      • Doktor Ilmu Sosial
      • Doktor Ilmu Manajemen
      • Doktor Ilmu Hukum
    • Program Profesi
      • Profesi Guru
      • Profesi Dokter
  • TRI DHARMA
    • Pendidikan
    • Pengabdian
    • Penelitian
      • Lembaga Penelitian
      • Simlitabmas Unpas
      • Panduan Penelitian
      • Jurnal Elektronik
      • Scopus Indexed Researchs
  • PRESTASI
    • Dosen
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
      • Scopus Indexed Researchs
    • Mahasiswa
      • Lokal
      • Nasional
      • Internasional
  • LAYANAN
    • Akademik
      • Biro Administrasi Akademik
      • Aplikasi Akademik
      • Pustaka Digital
      • Aplikasi Perpustakaan
      • Kalender Akademik
    • Keuangan & Umum
      • Biro Keuangan
      • Biro Umum
      • Aplikasi Sarana Prasarana
      • Aplikasi Kepegawaian
      • Keuangan Mahasiswa
    • Kemahasiswaan
      • Biro Kemahasiswaan
      • Agenda Kegiatan
      • Tracer Study Alumni
      • Bursa Kerja Unpas
      • Beasiswa
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
      • Asrama
      • Poliklinik
      • Akses Internet
      • Network Attach Storage

Kerja Sama Unpas-Ditjen PKTN Kemendag, Siap Wujudkan Konsumen Cerdas dan Berdaya

Posted on Agustus 4, 2022
Rektor Unpas bersama Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. (Foto: Rico B)

BANDUNG, unpas.ac.id –Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Universitas Pasundan, Kamis (4/8/2022).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Kemendag dengan 43 perguruan tinggi di Indonesia yang dilaksanakan pada puncak peringatan Hari Konsumen Nasional, 28 Oktober 2021 lalu.

Kerja sama yang dijalin bertujuan memperkuat penyebaran informasi perlindungan konsumen dalam rangka membangun konsumen cerdas dan berdaya. Di samping itu, kedua belah pihak dapat melakukan pertukaran data, edukasi, dan koordinasi di bidang perlindungan konsumen.

Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama Unpas-Ditjen PKTN Kemendag. (Foto: Rico B)

Direktur Jenderal PKTN Kemendag Veri Anggrijono menyampaikan, mahasiswa dan civitas akademika Unpas diharapkan menjadi ujung tombak pemerintah dalam memasifkan perlindungan konsumen di wilayah Jawa Barat maupun kabupaten/kota.

Ia menyebut, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) di Jabar sudah cukup tinggi, namun masih di level mampu. Masyarakat baru mampu memahami hak dan kewajiban, tapi belum kritis dan berdaya.

“Dengan dukungan kerja sama ini, saya meminta mahasiswa Unpas berperan aktif dalam menyosialisasikan perlindungan konsumen. Mahasiswa jadi salah satu jembatan untuk memotivasi lingkungannya agar menjadi konsumen cerdas,” ujarnya.

Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama Unpas-Ditjen PKTN Kemendag. (Foto: Rico B)

Veri menegaskan, perlindungan konsumen harus masif, lintas sektor, kontinu, dan menjadikan konsumen sebagai subyek pembangunan dan penentu pasar.

“Kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi termasuk Unpas semakin mempererat koordinasi untuk menegakkan UU Perlindungan Konsumen, sehingga mendorong perwujudan konsumen yang berdaya dan turut memulihkan ekonomi nasional,” paparnya.

Pada kesempatan ini, Ditjen PKTN Kemendag juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) dan Fakultas Hukum (FH).

Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU. menuturkan, FH berfokus pada pengkajian hingga perumusan kebijakan perlindungan konsumen. Sementara FEB mengarah ke aspek pelayanan konsumen hingga kepedulian perusahaan terhadap konsumen.

Rektor Unpas bersama Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. (Foto: Rico B)

“Mahasiswa juga mendapat penawaran magang dari Ditjen PKTN Kemendag. Ini sejalan dengan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) dan MBKM. Kami menyambut baik, apalagi perguruan tinggi punya target untuk mengimplementasikan 8 Indikator Kinerja Utama (IKU),” tuturnya.

Rektor menambahkan, pesatnya pembangunan ekonomi, liberasi perdagangan, teknologi informasi, dan kecerdasan buatan di era 4.0 menjadikan perlindungan konsumen sebagai hal yang harus diwujudkan.

“Suatu kebanggaan bagi Unpas karena ikut dipercaya untuk sama-sama melindungi dan memasyarakatkan kebijakan dari Kemendag,” tandasnya. (Reta)**

Post Views: 879
Pos Sebelumnya
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Panitia PMB Unpas
Pos Berikutnya
Perkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi, Unpas dan Universitas Pertamina Jalin Kerja Sama
100%
100%
Rektorat Universitas Pasundan
Email : rektorat@unpas.ac.id
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8 Kota Bandung
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
TikTok
YouTube

Quick Link


> Pendaftaran Mahasiswa Baru
> Perpustakaan
> Berita Terkini
> Kehidupan Kampus
> Map Kampus

Lembaga Universitas


> Lembaga Penjaminan Mutu Internal
> Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
> Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Syi'ar Islam
> Lembaga Budaya Sunda
> SPDPTIK
Kampus I
Telepon : 022-426222
Fax : 022-426222
Alamat : Jl. Lengkong Besar No.68
Kampus II
Telepon : 622-2021440
Fax : 622-2021440
Alamat : Jl. Tamansari No.6-8
Kampus III
Telepon : 022-7303049
Fax : 022-7303049
Alamat : Jl. Wartawan IV No.22
Kampus IV
Telepon : 022-2021440
Fax : 022-2021440
Alamat : Jl. Dr. Setiabudhi No.193
Kampus V
Telepon : 022-4210243
Fax : 022-4210243
Alamat : Jl. Sumatera No.41

© 2024 Universitas Pasundan – Webmaster All Rights Reserved – Privacy and Copyright

Universitas Pasundan